Jumat, 24 Juni 2011

Setelah beberapa waktu menjadi DPO dan akhirnya mendekam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Kini Upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan pimpinan redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dikabulkan. Pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan dengan keluarnya keputusan ini maka Erwin yang masih mendekam di penjara bisa bebas dari hukuman yang ia jalani sekarang.

bos playboy bebas

"Iya bebas," kata Todung saat ditanyakan apa konsekuensi dari keluarnya putusan PK yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung itu.

Namun sejauh ini dia masih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kami sendiri belum menerima salinan putusannya, tapi kami telah mengirimkan orang ke MA. MA mengatakan putusan itu telah dikeluarkan dan permohonan peninjauan itu dikabulkan," kata Todung kepada Wartawan BBC Indonesia

Namun sayangnya Mahkamah Agung hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan tentang keluarnya keputusan PK terhadap Erwin Arnada.

Erwin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal kesopanan atau kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya di pengadilan tahap pertama dan tingkat banding, perbuatan Erwin dinyatakan tidak memenuhi unsur dakwaan dan divonis bebas.Sudah berkali-kali Erwin dipanggil untuk dieksekusi, tetapi selalu mangkir.

Menurut Ketua Mahkamah Agung, dalam putusan di tingkat kasasi, dan PK, pihaknya tak pernah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Erwin.

Sementara di tingkat pertama pengadilan, dan banding, Erwin diputus bebas. "Tak ada itu (untuk memerintahkan ditahan)," ucap Harifin kepada wartawan selepas ia menjalani Shalat Jumat, di Gedung MA, Jumat (26/6/2011).

Pihaknya, menurut Harifin, juga tak mempunyai data bahwa Erwin sudah menjalani penahanan. "Kita tak punya data orang itu sudah ditahan," ujarnya.

Untuk itu ia tidak melihat alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap Erwin, terlebih lagi dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA memutuskan untuk menolak dakwaan Jaksa.

"Selama tidak membawa ke pengadilan dengan dakwaan baru dia tak bisa ditahan, karena tak ada dasarnya," ucapnya.

Peninjauan Kembali (PK), perkara mantan Pimpinan Redaksi (Pemred) majalah Playboy, Erwin Arnada, diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Ketua MA, Harifin Tumpa.

Kepada wartawan Harifin membeberkan, Majelis Hakim MA memutuskan menerima permohonan PK yang diajukan oleh Kuasa Hukum Erwin, dan menolak dakwaan Jaksa, karena tak menggunakan UU Pers.

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971