Kamis, 16 April 2015

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel akhirnya menerapkan pelarangan minuman beralkohol di setiap minimarket yang ada di seluruh Indonesia. Pemberlakuan pelarangan ini akan dimulai per 16 April 2015. Dan untuk memuluskan penerapannya, Rachmat juga sudah membicarakannya kepada para pemilik atau pengusaha minimarket-minimarket.

“Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai menghadiri peresmian K-Log Park Cibitung, Bekasi, Kamis sebagaimana yang dikutip dari AntaraNews.

Adapun daerah-daerah yang menjadi pusat perhatian Rachmat di dalam penerapan larangan penjualan minuman berakohol di antara lain ialah pemukiman padat penduduk, sekolah, dan tempat ibadah. Dan jika ada yang melanggar, maka ia tetap bersikukuh akan memberlakukan hukuman berupa sanksi melalui kepala daerah masing-masing.

“Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” ucap Rachmat. Pada kesempatan lain dan terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, juga menegaskan bahwa bila ada warga yang masih berani menjual minuman berakohol di wiliayah-wilayah yang telah disebutkan, maka teguran lazim akan diberikan. Akan tetapi jika teguran-teguran yang dilayangkan tidak mampu menyadarkan pedagang, maka Widodo tidak segan-segan mencabut izin usaha para pedagang melalui Kementrian Perdagangan.

“Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,” kata Widodo. Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Misalnya saja Fahira Idris. Wanita yang duduk sebagai Anggota DPD RI ini kerap melontarkan penolakkannya terhadap minuman keras atau minuman berakohol. Bahkan beberapa waktu lalu di dalam akun Twitter resminya, Fahira tak segan-segan menyentil Gubeernur DKI Jakarta yang mengatakan bahwa bir itu tidak masalah untuk dikonsumsi. “Apa dasar Ahok bilang mengkonsumsi bir tidak masalah? Beri bukti kalau ada penelitian yang bilang bir tidak bahaya?!” katanya dalam akun Twitter resmi @fahiraidris (07/04/2015)

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut, maka pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

(Desy Saputra/AntraNews/Robigusta Suryanto/Voa-Islam.com)Jum’at, 20 Jumadil Akhir 1436 H / 10 April 2015 05:14 wib

Gimana dengan Tuak dan lainnya yang masih banyak dijual bebas di warung pinggir jalan???

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971