Senin, 04 Juli 2016

Ada kontroversi tentang membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang atau makanan pokok ( beras ). Banyak yang menganjurkan zakat dibayar dengan makanan pokok yang berlaku di suatu daerah, merujuk kepada perintah asal hadits. Namun, berdasarkan analisis terhadap tiga pendapat yang berbeda, membayar zakat Fitrah dengan uang lebih mendekati kebenaran, dan ini dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.


Baiknya coba kita pahami dulu, apa itu zakat Fitrah dan apa syarat-syarat membayarkan zakat fitrah itu, coba telaah keterangan berikut ini:

A. Zakat Fitrah

Zakat fitrah tersusun dari dua suku kata zakat dan fitrah, zakat yang artinya sedekah yang diwajibkan, sedangkan fitrah atinya tabi’at, karakater, pembawaan. Zakat fitrah dapat dikatakan zakat pribadi yang dikeluarkan Hari Raya Idul Fitri sebelum palaksanaan Shalat ‘Id dengan tujuan untuk mensucikan jiwa dan tabiat. Zakat fitrah juga dinamakan dengan zakat Fitri karena dikeluarkan pada malam Hari Raya Idul Fitri”. Para fuqaha menyebut zakat ini pula dengan zakat kepala, zakat perbudakan, atau zakat badan.

B. Syarat – Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yamg lima, Oleh karena itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang mukmin bila telah memenuhi syarat-syarat yang disepakati oleh mazhab empat, sebagai berikut :

1. Islam

Harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah milik orang Islam sehingga tidak wajib zakat bagi orang-orang kafir

2. Merdeka

Orang yang mengeluarkan zakat fitrah adalah orang merdeka sehingga tidak wajib terhadap budak atau hamba sahaya.

3. Adanya kelebihan dari makananya dan orang yang wajib nafkah baginya.

Bolehkan membayar zakat fitrah atau zakat yang lain dengan menggunakan uang? Apakah harus memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak dalam bentuk makanan pokok?

hadits Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Lantas, apakah boleh seseorang mengeluarkan zakat fitrah atau zakat yang lainnya dengan uang? Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini.

Pendapat pertama: 

Boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).

Pendapat kedua: 

Tidak boleh membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Pendapat ketiga: 

Diperbolehkan membayar zakat dengan qimah bila ada kemaslahatan.

Pendapat pertama adalah pendapat ulama hanafiah. Pendapat kedua adalah pendapat ulama syafi’iah dan ulama hanabilah. Sedangkan pendapat ketiga adalah pendapat Ibnu Taimiyah dan salah satu riwayat Imam Ahmad (majmu’ fatawa Ibnu Taimiyah: Jilid 25/82).

Kenapa zakat fitrah harus makanan pokok waktu itu?

Waktu zaman itu, kalau ada uang belum tentu segera bisa dibelikan makanan. Bayangkan di zaman itu tidak ada restoran, rumah makan, mall, super market 24 jam dan sebagainya. Padahal waktu membayar zakat fitrah itu pada malam lebaran. Bisa-bisa di hari raya, orang miskin itu punya uang tapi tidak bisa makan. Ini hanya sebuah analisa.

Jika saat ini ( sekarang ) jika ada uang, fakir bisa membeli makanan pokok dimanapun. Lagipula
karena uang di masa itu agak kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan.

Pihak muzakki malah direpotkan karena yang dia miliki justru makanan, kalau makanan itu harus diuangkan terlebih dahulu, berarti dia harus menjualnya di pasar. Pihak mustahiq pun juga akan direpotkan kalau dibayar dengan uang, karena uang itu tidak bisa langsung dimakan

Padahal hakikat zakat fitrah adalah agar para fakir miskin bisa ikut merayakan idul fitri. Makanya makanan pokok itu lebih penting ketimbang uang saat itu. Fithrah seringkali dimaknai dengan kesucian, kemurnian bahkan juga bisa diartikan sebagai Islam. Di dalam salah satu sabda Nabi SAW, kita menemukan kata fithrah dengan makna Islam :

Tidak ada kelahiran bayi kecuali lahir dalam keadaan fitrah (muslim). Lalu kedua orang tuanya yang akan menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi. (HR. Muslim)


Hadits yang diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry


أَخْبرَنَا الرَّبِيع، قال: أَخْبَرَنَا الشَّافعي، قَالَ: أَخْبَرَنَا أنَسُ بنُ عَيَاضٍ عَنْ دَاوُدَ بن قَيْسٍ سَمِعَ عِيَاضَ بن عَبْدِ اللَّهِ بن سَعْدٍ يقولُ: إنَّ أبَا سعيد الخدري يقولُ: «كُنَّا نُخْرِجُ فِي زَمَانِ النَّبِي صَاعَاً مِنْ طَعَامٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ أَقِطٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ زَبِيْبٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعَاً مِنْ شَعِيْرٍ، فَلم نَزَلْ نُخْرِجُ ذَلِكَ حَتَّى قَدِمَ مُعَاوِيَة حَاجًّا، أوْ مُعْتَمرَاً، فَخَطَبَ النَّاسَ/ فَكَانَ فِيْمَا كَلَّمَ النَّاسَ بِهِ أنْ قَالَ: «إنِّي أَرَىٰ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعَاً مِنْ تَمْرٍ، فَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ فقال ابو سعيد ولم ازال أخرجه كما كنت أخرجه فى زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya :

” Diberitakan Rabi’, yang mendengar dari imam Syafi’i, imam Syafi’i mendengar dari Anas bin ‘Iyad dari Daud bin Qais yang mendengar dari ‘Iyat bin Abdullah bin Said bin Abi Sarah bahwa sesungguhnya ia mendengar Aba Said al-Khudry berkata “

Adalah kami yang mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullahs.a.w, satu sha’ makanan atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ syair atau satu sha’ anggur atau satu sha’susu (susu yang telah beku), demikian kami berbuat hingga datang Muawiyyah yang berhaji atau berumrah maka beliau berkhutbah maka beliau berkata :

"Sesunguhnya aku berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai sesha’ tamar. setelah itu manusia pun berbuat demikian”.

Selain Imam Bukhari memberikan tambahan, bahwa Abu said mengatakan: ”aku tetap mengeluarkan sebagaimana aku dahulu mengeluarkannya pada masa Rasulullah s.a.w. (HR. Bukhari dan Muslem)

Itulah kutipan dari berbagai sumber, jadi dari ketiga pendapat diatas yang mana yang  lebih dekat dengan kebenaran? Sederhana saja, untuk itu simak secara benar apa itu zakat fitrah seperti tulisan admin diatas, dan apa yang diajarkan nabi Muhammad SAW kepada pengikutnya. Itu lebih baik menurut admin. ( RR )




0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971