Senin, 11 Juni 2018




Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA"
 
Artinya :

" Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala "

Niat Zakat Fitrah untuk Istri
 
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA"

Artinya :

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala"

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
 
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya :

" Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala "

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
 
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya :

"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala "

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya :

"Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala. "

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya :

"Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebutkan nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala "

Itulah bacaan lafadz dan niat disaat membayar zakat fitrah lengkap arab, latin dan terjemahannya yang dapat kita baca sesuai kondisi, artinya apakah kita niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri kita sendiri atau untuk orang lain yang telah diwakilkan kepada kita.

Jadi tinggal sesuaikan saja. Adapun untuk besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan menurut para ulama sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Karena di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah beras kurang lebih 3kg, ada juga sebagian orang yang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang seharga beras 3kg (misalnya). 

Sumber :
http://www.alkhoirot.net/2012/03/panduan-zakat.html

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971