Jumat, 04 November 2016

Agama Islam masuk ke Indonesia dengan kedamaian dan tidak memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Demo 4 November 2016 atau 411-Damai yang terjadi  hari ini adalah menunjukan bahwa agama Islam itu memang damai. Islam itu bisa bersatu jika agamanya jadi lecehan. Ingat Indonesia negara hukum. Soal Keyakinan atau agama ada aturannya juga ada ancamannya.



Pasal 156a KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a.   Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

b.   Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Selain itu, diatur juga tentang beberapa tindak pidana yang juga sehubungan dengan agama, yaitu:

Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 156a huruf b KUHP);
 

Dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu (Pasal 1 Penpres 1/1965). Perbuatan ini bisa dihukum pidana penjara selama 5 tahun.

Oleh karena itu, hati-hatilah dalam membicarakan sesuatu yang diluar agama seseorang. Salah bicara, sengaja, bercanda, malah bisa dipidana!

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971