Sabtu, 24 Juni 2017

Saya Ryan Riyanto admin Blog http://aspal-putih.blogspot.com
Mengucapkan :

"Taqobbalallahu minna wa minkum siyamana wa siamakum, wataqobbal ya karim, ja'alnallahu,
 minal aidin wal faizin"

"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438H"
Mohon Maaf Lahir Dan Batin"

Untuk semua sahabat, yang jauh maupun yang dekat, yang ada di Indonesia maupun dari manca negara, pengunjung setia blog saya, maupun pengunjung baru dari seluruh dunia.

 

Sabtu, 10 Juni 2017

Untuk Memberantas begal motor yang makin merajalela, Polresta Depok pada Oktober 2014 membentuk tim khusus untuk mengatasi aksi kejahatan jalanan. Namanya Timsus Jaguar, tim ini dibentuk pada 18 Oktober 2014 oleh Kapolres Kota Depok yang saat itu menjabat, Kombes Pol Dwiyono. Tim Jaguar ini dipimpin oleh Ipda Winam Agus. Para personel Tim Jaguar berasal dari unit Sabhara, Reserse dan Intel yang berjumlah 25 orang dan dilakukan penyeleksian yang ketat terhadap mereka.



Tim yang dinamai dengan Tim Khusus Penjaga Gangguan dan Anti Kerusuhan (Timsus Jaguar) ini berisi para polisi pilihan dengan kualifikasi tertentu. Mereka memiliki keterampilan khusus beladiri, kualifikasi tembak terbaik ranking 1, serta keahlian lain dalam penangkapan aksi kejahatan jalanan.


Iptu Winam Agus Komanda Tim Jaguar Depok
Penampilan mereka pun berbeda dari polisi pada umumnya. Mereka lebih menyerupai penampilan pasukan khusus antiteror yang bersenjata lengkap dengan pakaian serba hitam, rompi antipeluru, kacamata khusus, dan helm kevlar. Tim Jaguar ini bersiaga selama 24 jam setiap harinya. Untuk mendukung tugas, mereka dilengkapi dengan mobil SUV dan motor trail untuk patroli.





Tim Jaguar ini hanya beranggotakan 17 orang, tapi mereka semua adalah personel pilihan yang direkrut melalui proses seleksi ketat. Di antara anggota tim ini, terdapat dua polwan, yakni Bripda Amelda Yulianti dan Bripda Suci Amalia. Melihat parasnya, kamu pasti tidak akan menyangka bahwa dua gadis manis ini adalah orang-orang yang bernyali dan berkemampuan andal untuk mengatasi aksi kejahatan.

Selamat bertugas..

Sabtu, 03 Juni 2017

Sebutan Hacker lebih populer jika ada serangan terhadap situs didunia maya, meretas situs menyebar virus termasuk malware, trojan dan yang populer ransomware wanna cry. Pelakunya paling sering disebut hacker. Padahal ada satu lai yaitu Cracker. Mari kita bedahkan mana hacker, mana cracker.


A. Hacker

Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.

1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki kebobolan system yang ia masuki.
2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4. Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.

B. Cracker

Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai
contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
2. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi,
hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4. Mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak.
5. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu
Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.

Ada beberapa jenis kegiatan hacking, diantaranya adalah: Social Hacking, yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya.

Technical Hacking, merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.

Kesimpulannya :

Hacker yang ‘baik’ adalah orang yang mengetahui apa yang dilakukannya, menyadari seluruh akibat dari apa yang dilakukannya, dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Sementara hacker yang ‘jahat’ atau biasa disebut cracker adalah orang yang tahu apa yang dikerjakannya, tetapi seringkali tidak menyadari akibat dari perbuatannya. Dan ia tidak mau bertanggung jawab atas apa yang telah diketahui dan dilakukannya itu. Karena hacker adalah orang yang tahu dalam ketahuannya, di dunia hackers tentu saja ada etika yang mesti dipenuhi dan dipatuhi bersama.

Sementara Cracker adalah seseorang yang berusaha untuk menembus sistem komputer orang lain atau menerobos sistem keamanan komputer orang lain untuk mengeruk keuntungan atau melakukan tindak kejahatan. Inilah yang membedakannya dengan hacker.

Cara dan Prinsip kerja hacker dan cracker sebenarnya sama. Yang membedakan keduanya adalah tujuannya. Dari segi kemampuan, cracker dan hacker juga tidak jauh berbeda. Tapi cracker seringkali memiliki ilmu yang lebih oke dan keberanian serta kenekatan yang lebih besar daripada hacker.

Namun dari segi mentalitas dan integritas, keduanya beda jauh. Ok, semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda agar bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jahat.Jadi bisa melek IT, ngerti melanggran undang undang ITE atau tidak.

Kamis, 01 Juni 2017

Dulu rasa nasionalis tiap penduduk negeri ini mulai ditanam sejak kecil disekolah, mulai disekolah dasar ada mata pelajaran PMP ( pendidikan Moral Pancasila ) dan juga ada yang namanya penataran P4 disetiap awal penerimaan siswa  baru. Dulu ada pramuka yang selalu menyandang logo garuda pancasila, di TVRI pun selalu dipedengarkan lagu garuda pancasila sehabis berita. Kecintaan terhadap tanah air selalu dan sering ditanamkan di Era presiden Suharto. Bangga menjadi penduduk negeri ini, klo sekarang mungkin Pancasialais hanya dimulut, hanya diucapkan tapi diperlihatkan dalam sikap keseharian. Itu dulu tau deh sekarang..?

Coba diingat lagi Apa itu Pancasila.

Pancasila merupakan dasar negara yang sering disebut dasar falsafah negara (philosophiche grondslag atau dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara. Sebagai Dasar Negara, Pancasila ialah pokok dari pikiran yang berisi nilai-nilai luhur bangsa yang di rumuskan oleh para pendiri Negara Indonesia.


Dan Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan lebih nyata dalam sistem tata Negara Indonesia melalui Undang-Undang Dasar & Undang-Undang. Dan barulah turunannya menjadi produk hukum yang diberlakukan melalui Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Perda serta sebagainya yang mengikat sanksi-sanksi hukum.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Para Ahli

Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa & menjadi ideologi tetap pada bangsa dan mencerminkan kepribadian dari bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi Republik Indonesia, yang dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Dan oleh karena itu, agar lebih memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun dari peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian, yaitu sebagai berikut :

1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa ialah bahasa Prakerta. Pendapat dari Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” mempunyai dua macam arti secara leksikal yaitu :

“panca” yang artinya “lima”
 Dan “syila” merupakan vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”


Adapun kata-kata tersebut dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa dapat diartikan yaitu “susila “ yang berhubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata dari “Pancasila” yang dimaksudkan ialah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang bermakna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Dan adapun istilah dari “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan dari tingkah laku yang penting.

2. Pengertian Pancasila Secara Historis

Adapun proses perumusan Pancasila di awali ketika sidang BPUPKI pertama, dan dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, yang khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Adapun masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar dari negara Indonesia yang nantinya akan dibentuk. Serta kemudian tampillah pada sidang tersebut tiga orang pembicara, yakni Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno.

Tepat tanggal 1 Juni 1945 dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) tentang calon rumusan dasar negara Indonesia. Yang kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang memiliki arti lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang sahabatnya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak ia sebutkan namanya.

– Menurut Ir. Soekarno : Pancasila merupakan isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun lamanya telah terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dan dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, akan tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

– Menurut Muhammad Yamin : Pancasila itu berasal dari kata Panca yang memiliki arti “lima” serta Sila yaitu “sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik”.
– Menurut Notonegoro : Pancasila merupakan dasar falsafah dari negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasannya Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang dapat di harapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia akhirnya memproklamirkan kemerdekaannya, Dan kemudian pada keesokan harinya tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 yang termasuk pada Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Dan sejak saat itulah perkataan Pancasila akhirnya menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, akan tetapi yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia ialah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini di dasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh seluruh peserta sidang secara bulat.

C. Pengertian Pancasila Secara Terminologis

Di saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan NRI (Negara Republik Indonesia). Dan untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara yang merdeka, maka panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada waktu itu segera mengadakan sidang. Dan dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal sampai sekarang dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 ini terdiri atas dua bagian yaitu bagian Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas empat pasal dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.

Adapun Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 4 alinea tersebut tercantum rumusan dari Pancasila yaitu sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang secara konstisional sah & benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Dan Pancasila ditetapkan menjadi dasar negara karena dua alasan pokok, yaitu;

  •     Bersifat umum serta dapat diterima oleh semua pihak.
  •     Relevan untuk dijadikan dasar negara.
Itulah sekilas pengertian pancasila sebagai dasar negara menurut para ahli, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dikesempatan selanjutnya diartikel bermanfaat lainnya.

Pelajaran sekolah yang zaman dulu disebut PMP ( pendidikan Moral Pancasila ). Entah sekarang, coba dari sila pertama sampai sila terakhir apakah sudah terlaksana dinegeri ini.

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971