Selasa, 20 November 2018

Hati hati jika anda pemakai jasa dan pengguna aplikasi gojek, karena sekarang marak penipuan mengatasnamakan gojek. Penipu sekarang tidak mempan dengan melalui iming iming sms undian berhadiah karena orang sudah tahu pasti penipuan. Sekarang penipu sudah memanfaatkan aplikasi juga seperti sms masking atau sms blast.

Misalnya penipu ingin mengirim sms jebakan ke sasaran dengan menggunakan nama bukan no handphone, layaknya promo promo lewat sms seperti telkomsel, dunkindonut, orang pasti percaya ini layanan resmi, Nah mereka juga akan mengirim sms jebakan disaat mereka menelpon anda.

Contoh seperti yang saya alami hari minggu tanggal 29 November 2018 kemaren, ada telpon masuk ke no hp saya, yang muncul dilayar bukan hanya nomor tapi ada tulisan seperti PT..Gojek.. lihat gambar dibawah ini :


Ini tampilan dilayar hp waktu mereka telpom yang saya sempet ambil gambarnya dengan hp lain.

Logikanya sebelum kita angkat dan menjawab panggilan telepon, pasti kita lihat dulu dari siapa, Nah karena sekilas terbaca dari "gojek" ya saya angka walau saya ragu karena saya tidak pernah memakai jasa gojek, cuma memasang aplikasinya saja.

Mereka dengan sopan menanyai saya seperti ini:

Gojek palsu    : benar nama bapak "RiyXXXX" ? ( awalnya saya yakin bener dari gojek )

Saya        : benar, ada perlu apa?

Gojek palsu    : bener ini no bapaka 081328XXXXXX?

Saya        : Bener ( saya tambah yakin mereka menanyakan yang benar )

Gojek palsu    : Bapak mendapat voucher 2 jt dari gojek yang bisa diuangkan d isaldo go-pay atau      rekening bapak.

Saya        : Maksudnya? ( dalam hati saya mulai ragu karena saya tau tidak ada undian dari gojek )

Gojek palsu    : kami mau mengirimkan uangnya ke saldo go-pay atau ke rekening bank bapak?

Saya        : Ke saldo go pay saja biar mudah klo memang ada hadiahnya ( saya mulai males ngeladeninya )

Gojek palsu    : bapak ragu dengan kami? sebentar kami kirim kode verifikasi ke hp bapak sekarang klo bapak ragu kami bukan  dari gojek..( komunikasi masih on )

Sambil telpon ada sms masuk bener gari gojek, bukan no hp berisi kode verifikasi seperti kita mau login awal.

Gojek palsu    : masih tidak percaya? kami kirim lagi kode verifikasi dan sms dari danabonus dan uangku ke no hp bapak.

tidak lama masuk sms bener dari gejek, uangku dan danabonus. ( saya pikir bener nih kayaknya )

Gojek palsu    : dapet kan kode verifikaso "gojek" dari kami dua buah? nah tolong bapak sebutkan klo memang bapak menerimanya.

Saya        : loh kan tidak boleh dikasih ke orang lain termasuk gojek?

Gojek palsu    : bapak ini gimana, kami dari gojek dan kami yang mengirimnya kok malah nanya ( sambil tertawa )

Saya        : dengan berat hati ( disinilah saya bloonnya ) saya sebutkan kode dari gojek tadi itu juga karena mereka tau nama dan no hp saya.

Gojek palsu    : Jangan ragu pak, nomer rekening bapak kami juga tau kok, 115XXXXXXxx/bca, bener kan.

Saya        : bener juga mereka tau pikir saya ( tambah blo-on saya )

Gojek palsu    : bapak punya m-banking kan? cek deh pak uangnya sudah masuk belum?

saya        : ( saya buka hp khusus m-banking, cek saldo, tidak ada penambahan.) tidak ada pak?

Gojek palsu    : masak belum masuk? klo di go-pay bapak kan kosong belum pernah di-isi, atau bapak cek di atm saja.

saya        : tempat saya lagi hujan pak, jadi tidak bisa ke atm ( padahal saya sudah males ), mau dikirim jadi tidak juga tidak apa apa pak?

Gojek palsu    : oh gitu, bapak kan ada akun ti tokopedia sama bukalapak? kami kirim ke domper bapak saja disana, nah sekarang kami kirim kode verifikasi dari tokopedia.

Saya        : hp berbunyi ada sms bener dari tokopedia. ( tapi saya sudah males mikirinnya tapi telepon belum saya putus )

Gojek palsu    : Pak kami bayar ke go-pay aja karena bapak tidak bisa ke atm, bapak masuk aplikasi gojek bapak pilih menu tarik nanti pilih tambah bank lain, nanti isi kolomnya, dan untuk no kolom no rekening  masukan no kartu yang ada di atm bapak, karena no kartu atm bapak belum pernah diverifikasi dan bapak belum pernah ngisi saldo go-pay ( memang karena saya tidak pernah Makek )

Saya        : loh kok terlalu jauh pak minta no kartu atm? ( memang mereka tidak minta PIN cuma no kartunya.)

Gojek palsu    : Kami kan tidak minta pin atm bapak apalagi ngasih no rekening kami agar bapak transfer? ( bener juga pikir saya yg sudah terlalu blo-on tadi )

Saya        : iya deh saya sebutkan dengan berat hati.

Gojek palsu    : Nanti bapak cek deh di atm uang bapak, ( langsung saya potong pembicaraannya )

Saya        : sudah deh pak kelamaan ngomongnya, saya putus.......

Karena antara ngantuk dan tidak karena memang lagi hujan saya tidak melanjutkan tidur siang, sambil mikir dan cek wa. sekitar satu jam saya kepikir juga mau cek saldo saya. Saya buka m-banking dan suka info saldo, jeng jeng jeng...saldo saya hilang hampir 1 jt-an. ( disini saya baru nyadar yang tadi kelamaan blo-on bahwa saya sudah ketipu ). Saya tetep mikir kok bisa saya tidak ngasih no PIN ATM dan mengirim uang ke rekening orang kok saldo hilang hampir 1 jt.

Saya hidupkan pc dan saya login ke klikbca, mau cek mutasi rekening bca saya. saya lihat banyak transaksi dengan nominal yang sama Rp.97.500 ada sekitar 8x dan Rp. 50.000 satu kali pada hari itu. Dan saya baca dengan teliti ternyata itu transaksi pemblian di blibli.com dengan metode pembayaran oneklik.

Tidak pikir panjang saya langsung telepon halo bca di no 1500888 untuk minta blokir atm saya, karena saya liat limit transaksi harian atm untuk transaksi di blibli.com di set 1jt. klo tidak diblokir besok dipakai orang lagi. akhirnya atm diblokir dan esok harinya hari senin saya ke kantor cabang bank bca terdekat buat kartu atm baru.Coba terbayang tidak? tidak ngasih no PIN ATM, tidak ke ATM, apalagi mentransfer ke rekening orang saldo atm bisa bablas. ternyata no kartu atm itu yang dipakai penipu untuk verifikasi metode pembayaran di blibli.com dengan fitur oneklik.

Semoga bisa jadi pelajaran buat banyak orang, penipu sekarang pinter memanfaatkan aplikasi sms masking atau sms blast. Terlihat profesional dan menyakinkan, hari ini akun gojek yang dibajak besok bisa apa saja, bisa saja menggunakan nama grapari telkomsel, atau bank beneran untuk menelpon sasarannya.

Sebenernya itu juga mudah dikenali kalo penipuan cuma pas mata dan pikiran lagi waras. coba baca seksama tulisan yang tertulis waktu ada telpon masuk di atas. PT..GOJEK..INDONISISA dan ada no hp penipu 62-812-1515-6868. Harusnya tidak seperti itu tanda titiknya ada dua antar sepasi dan tulisan indonesia juga salah. Mau apa lagi semoga tidak menimpa orang lain yang memang selama ini memanfaatkan jasa gojek, termasuk driver gojek-nya. Cuma yang bikin heran tiap hari pasti ada sms penipuan yang masuk ke no hp hanya yang telkomsel tapi yang no mentari indosat jadul tidak pernah ada yang seperti itu..kenapa?

Buat para penipu entah itu sms online, penipu akun gojek online, dan sejenisnya apapun cara yang anda pakai, segeralah bertaubat, carilah uang dengan cara yang baik dan halal, hidup kita tidak tau berapa lama, kebahagian anda menikmati uang hasil menipu itu nanti akan berbalas disaat kalian lengah dan terbuai menikmati uang haram, bukan hari ini, bukan esok bukan lusa.



Catatan:

"Semua tulisan di blog ini asli tulisan saya sendiri dan pengalaman pribadi saya, silahkan dishare jika bermanfaat, dilarang di copy pastekan tanpa link asli dari blog ini, setiap tindakan ada sanksinya, terima kasih atas pengertiannya."
 

Jumat, 02 November 2018

Sebagai Blogger kita harusnya mengetahui kode etik jurnalistik,  menulis di blog pribadipun kita ada baiknya mengerti undang undang yang dipakai oleh jurnalis di negeri Indonesia. Tanggung jawab moril adalah mutlak sebagai tanggung jawab mempublish tulisan ke publik, walau sekarang banyak penulis sudah jarang mentaati rambu rambu yang mengatur tentang menulis di blog maupun dimedia online lainnya.

Di negeri Inodnesia ini. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran

    Cara-cara yang profesional adalah:

    1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
    2. Menghormati hak privasi
    3. Tidak menyuap
    4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
    5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan  keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
    6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
    7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya  sendiri
    8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

      Pasal 3

      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


      Penafsiran

      1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
      2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
      3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
          interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
      4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

        Pasal 4

        Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

        Penafsiran

        1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
        2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
        3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
        4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
        5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

          Pasal 5

          Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

          Penafsiran

          1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
          2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

            Pasal 6

            Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

            Penafsiran

            1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
            2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

              Pasal 7

              Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

              Penafsiran

              1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
              2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
              3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
              4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

                Pasal 8

                Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

                Penafsiran

                1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
                2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

                  Pasal 9

                  Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

                  Penafsiran

                  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
                  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

                    Pasal 10

                    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

                    Penafsiran

                    1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
                    2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

                      Pasal 11

                      Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

                      Penafsiran

                      1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
                      2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
                      3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

                        Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

                        Ingat, apapun yang kita tulis lalu kita publish entah itu di blog atau dimedia online lainnya, pasti dibaca banyak orang, gunakanlah hati nurani dan demi kebaikan untuk orang banyak, karena semua itu akan ada pertanggung jawabannya kelak, entah secara hukum dunia apalagi hukum akhirat.

                        Semoga bermanfaat.

                        Arsip Blog

                        Visitor

                        Popular Posts

                        Donate To Me On Paypal

                        https://www.paypal.me/riyanto1971