Senin, 30 Juli 2012

Buat sahabat blogger yang ingin mencari software tools resetter printer epson semua tipe bisa download disini, files berupa gabungan beberapa tools resetter printer epson dari model keluaran pertama sama yang terbaru tinggal dicocokin dengan printer yang akan diperbaiki.

Nama software tools resetter printer epson ini SSC service Utility terdiri dari beberapa versi, dari SSC utility 3.8, SSC utlity 4.0, SSC utlity 4.20 dan SSC utility 4.30. Jadi tinggal dicocokin saja sesuai merk printernya karena banyak yang tidak berhasil pada resetter printer epson dikarenakan satu tools untuk semua printer padahal beda printer beda versinya, nah klo yang ini tools paling komplit untuk semua printer epson, ada juga kok tutorialnya biar muda.

resetter-printer-epson

Dan ini list printer epson yang support dengan tools resetter printer yang ada dalam files download :

- Support for R270.
- Support for R240.
- Support for R340.
- Support for CX2800.
- Support for CX3900.
- Support for CX4900.
- Support for CX5900.
- Support for C58/C59.
- Support for RX640.
- Improved support for C2100/2200.
- Improved support for RX700.
- Improved support for R2400.
- Improved support for 785EPX/825/895/915.
- Some other improvements and bug fixes.
- Support for PM-970C.
- Support for PictureMate.
- Support for RX700.
- Support for R2400.
- Support for PM-A700.
- Support for PM-G720.
- Support for RX520.
- Support for CX7800.
- Support for CX4100.
- Support for DX3800.
- Support for CX3800/CX3810.
- Support for CX3700.
- Support for C67/68 and Photo Editions.
- Support for C87/C88/D88 and Photo Editions.
- Support for R220/R230.
- Support for R320.
- Support for CX4500.
- Support for CX3650.
- Various bug fixes.
- Ability to work with additional reset device.
- Support for CX4600.
- Support for CX5300.
- Support for CX5100.
- Support for RX420.
- Support for RX425.
- Support for RX620.
- Support for R1800.
- Epson Stylus Color 400
- Epson Stylus Color 440,
- Epson Stylus Color 480 LPT,
- Epson Stylus Color 480SXU / 580,
- Epson Stylus Color 600,
- Epson Stylus Color 640
- Epson Stylus Color 660
- Epson Stylus Color 670
- Epson Stylus Color 680 / 777
- Epson Stylus Color 740
- Epson Stylus Color 760
- Epson Stylus Color 800 / 850
- Epson Stylus Color 860
- Epson Stylus Color 880
- Epson Stylus Color 900 / EM-900C
- Epson Stylus Color 980
- Epson Stylus Color 1160
- Epson Stylus Color 1520
- Epson Stylus Color 3000
- Epson Stylus C20 / C40 / CL-750
- Epson Stylus C41 / C42 / C43 / C44 / C45 / C46 / C47 / C48
- Epson Stylus C50
- Epson Stylus C60
- Epson Stylus C61 / C62
- Epson Stylus C63 / C64
- Epson Stylus C65 / C66 and PE
- Epson Stylus C67 / C68 / D68 and PE
- Epson Stylus C70
- Epson Stylus C80
- Epson Stylus C82
- Epson Stylus C83 / C84
- Epson Stylus C85 / C86 and PE
- Epson Stylus C87 / C88 / D88 and PE
- Epson Stylus Photo RX420 / RX425 / RX430
- Epson Stylus Photo RX500 / RX510
- Epson Stylus Photo RX520
- Epson Stylus Photo RX600 / RX610
- Epson Stylus Photo RX620
- Epson Stylus Photo RX700
- Epson Stylus CX3100 / CX3200
- Epson Stylus CX3500 / CX3600 / CX3650
- Epson Stylus CX3700
- Epson Stylus CX3800 / CX3810 / DX3800
- Epson Stylus CX4500
- Epson Stylus CX4600
- Epson Stylus CX4100 / CX4200
- Epson Stylus CX4700 / CX4800
- Epson Stylus DX4200 / DX4800
- Epson Stylus CX5100 / CX5200
- Epson Stylus CX5300 / CX5400
- Epson Stylus CX6400 / CX6600
- Epson Stylus CX6300 / CX6500
- Epson Stylus CX7800
- Epson PictureMate
- Epson Stylus Photo
- Epson Stylus Photo EX
- Epson Stylus Photo 700 / IP-100
- Epson Stylus Photo 750 / PM-770C
- Epson Stylus Photo 780 / 790 / PM-780C
- Epson Stylus Photo 810 / 820
- Epson Stylus Photo 820
- Epson Stylus Photo 825 / 915
- Epson Stylus Photo 830 / 830U
- Epson Stylus Photo 870 / PM-875DC
- Epson Stylus Photo R200 / R210
- Epson Stylus Photo R220 / R230
- Epson Stylus Photo R300 / R310
- Epson Stylus Photo R320
- Epson Stylus Photo R800 / PX-G900
- Epson Stylus Photo R1800
- Epson Stylus Photo R2400
- Epson Stylus Photo 890
- Epson Stylus Photo PM-890C
- Epson Stylus Photo PM-A700
- Epson Stylus Photo PM-G720
- Epson Stylus Photo PM-970C
- Epson Stylus Photo 895/ 785EPX
- Epson Stylus Photo 900
- Epson Stylus Photo 925 / 935
- Epson Stylus Photo 950 / 960 / PM-950C
- Epson Stylus Photo 1200 / PM-3000C
- Epson Stylus Photo 1270 / PM-3300C
- Epson Stylus Photo 1280 / PM-3500C
- Epson Stylus Photo 1290
- Epson Stylus Photo 2000P
- Epson Stylus Photo 2100
- Epson Stylus Photo 2200 / PM-4000EPX
- Epson Stylus Pro 5000 / PM-5000C

Download Here

Jumat, 27 Juli 2012

Berikut rahasia berdagang orang cina atau tionghua yang kita tahu sangat menguasai ilmu dalam berniaga dan sukses menjalan bisnis dagangannya yang baik untuk kita ketahui.

rahasia berdagang orang cina

1. Kerja keras :  ibarat kata keramat yang mendorong pedagang Cina berhasil dalam bisnisnya!

2. Jika dahulu bapaknya berjualan air di pinggir jalan, anaknya akan membuka restoran dan barangkali cucunya akan mendirikan pabrik yang memproduksi air dalam kemasan.

3. Orang Cina cenderung memilih berdagang karena bidang ini tidak dibatasi oleh ruang, waktu dan tempat. Selain bebas, kegiatan perdagangan juga menyediakan ruang yang luas bagi seseorang untuk mengembangkan kemampuannya.

4. Perdagangan orang Cina tidak banyak formalitas dan birokrasi. Mereka berusaha menjadikan kegiatan dagang ini semudah mungkin.

5. "Jika kita sama rajinnya dengan orang-orang di Barat, kita tidak akan dapat menyaingi mereka," kata Kim Woo Choong. Jika ingin lebih berhasil dari orang lain, kita tidak punya pilihan, kecuali bekerja dengan lebih keras dan rajin.

6. Persepsi orang Cina pada perdagangan adalah positif. Dunia dagang adalah dunia yang menjanjikan kesenangan, kemewahan, dan kebahagiaan.

7. Pedagang yang jatuh akan merasa sakit, tetapi rasa sakit itulah yang membuatnya bangkit kembali.

8. Berdagang dapat dijadikan sebagai hobi, tetapi bukan untuk mengisi waktu luang.

9. Keuntungan yang diperoleh tidak dibelanjakan. Keuntungan tersebut digunakan untuk menambah modal kerja dan melakukan investasi. Uang digunakan untuk menghasilkan uang.

10. Pedagang Cina membolehkan terjadinya tawar-menawar. Meskipun proses ini memakan waktu dan mengurangi keuntungan, hal ini dapat menggembirakan hati pelanggan.

11. Pantang mengeluh di hadapan pelanggan, apalagi menunjukkan emosi negatif.

12. Bersikap terbuka dan berlapang dada apabila menghadapi situasi sulit, dan tetap fokus mencari jalan keluar.

13. Sekedar pintar berdagang tidak memberikan hasil yang maksimal. Harus didukung dengan sikap agresif, proaktif, berani, tahan banting, semangat tinggi, dan rela berjuang untuk merebut segala peluang yang ada.

14. Orang Cina rela bangun dini hari dan terus bekerja sampai malam hari.

15. Apabila orang Cina mengatakan akan berdagang mereka biasanya tidak akan berpikir panjang untuk menindaklanjuti. Pengalaman dan kemahiran tidak penting karena hal itu dapat dipelajari kemudian.

16. Kegagalan pertama tidak dapat melunturkan semangatnya. Sebaliknya akan membuatnya semakin gigih. Kegagalan kedua dijadikannya pelajaran. Kegagalan ketiga menjadikannya lebih bijak. Kegagalan berikutnya menguji kesabaran dan ketabahannya.

17. Apabila melibatkan diri dalam kegiatan perdagangan, kita harus menetapkan tujuan atau target untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang.

18. Budaya dagang orang Cina mengutamakan kecepatan dalam bertindak, hal ini penting seperti "siapa cepat dia dapat".

19. Orang Cina mengijinkan pelanggan membuat pilihan sendiri, memberikan pelayanan yang baik, diskon atau kemudahan kredit.

20. Dunia perdagangan penuh dengan persaingan keras dengan berbagai macam cara. Oleh karena itu pedagang harus mempersiapkan dirinya dengan seni 'bela diri' perdagangan untuk menghadapi serangan dalam bentuk apapun dan kemungkinan yang akan datang.

21. Seni berdagang memerlukan kecermatan dan ketelitian, tidak cukup jika kita mempelajari teori saja. Berdagang perlu praktik dan menuntut seseorang senantiasa fleksibel.

22. Seni berdagang orang Cina mengutamakan prinsip 'win-win'.

23. Pedagang harus memiliki daya tahan, mental, dan jiwa yang kuat.

24. Tanpa mengalamin kerugian, keuntungan tidak mungkin datang.

25. Sebagian dari keuntungan disimpan untuk mengembangkan kegiatan perdagangan dan menghadapi kemungkinan apapun yang di luar dugaan. Sebagian lagi digunakan untuk modal kerja.

26. Kerugian jangka pendek merupakan jalan yang dilalui untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang.

27. Pedagang Cina mempunyai kode etik. Menjatuhkan perdagangan orang lain adalah perbuatan yang terkutuk.

28. Bagi masyarakat Cina, pedagang dilarang mengganggu dan menjelek-jelekkan kegiatan perdagangan orang lain. Persaingan dibenarkan menurut nilai moral dan pertimbangan kemanusiaan. Pedagang yang tidak mematuhi etika ini akan terkena sanksi. Perbuatan menjatuhkan perdagangan orang lain dianggap sebagai tindakan yang menyalahi aturan. Sekali namanya sudah rusak, selamanya orang tidak akan mempercayainya lagi.

29. Meskipun kasih sayang dan sikap patuh tidak dapat dinilai dengan uang, kekayaan akan dapat memberikan kebahagiaan dan meningkatkan status sosial keluarga dalam masyarakat.

30. Beberapa faktor yang memotivasi keberhasilan orang Cina adalah kemiskinan, perasaan kurang aman, kemampuan bertahan hidup di tempat orang, tidak ada pilihan, dan ajaran falsafah yang didapat sejak kecil.

31. Dalam sistim sosial orang Cina, anak laki-laki adalah ahli waris keturunan. Salah satu cara menunjukkan penghormatan kepada kedua orangtua dan mengangkat martabat keluarga adalah dengan menjadi kaya. Satu-satunya cara menjadi kaya adalah melalui kegiatan perdagangan.

32. Uang tidak pernah jadi penghalang. Asal ada kemauan, pasti ada jalan. Jika belum ketemu jalan, buatlah jalan.

33. Petuah untuk berhasil dalam bidang perdagangan adalah dengan menjadi pedagang yang jujur, terpercaya, dan memudahkan urusan.

34. Untuk menjadi pedagang yang berhasil, harus mampu meyakinkan pelanggan.

35. Pedagang Cina tidak takut dan tidak pelit untuk mengeluarkan sedikit biaya tambahan asal mereka dapat 'menangkap' dan memikat hati pelanggannya.

36. Kesabaran itu memang pahit, tapi buahnya sangat manis.

37. Jika ketekunan digabungkan dengan tekad yang kuat dan diperkuat dengan KESABARAN niscaya akan menjadi asset yang cukup berharga bagi siapa saja yang ingin melibatkan dirinya dalam perdagangan.

38. Kebanyakan usahawan Cina yang sukses bekerja sekurang-kurangnya 18 jam sehari.

39. Beberapa ciri yang menunjukkan seseorang itu memiliki bakat berdagang : mukanya bulat, enak dipandang, badan berisi, dahi cerah dan luas, serta begitu bergairah terhadap uang.

40. Emas yang tersembunyi hanya dapat ditemukan oleh seseorang yang gigih mencari dan menggalinya.

41. Orang Cina tidak mencari-cari alasan. Mereka berusaha menghilangkan alasan apa pun dan menjauhkan diri dari pendapat-pendapat negatif (yang tidak membantu mereka).

42. Pandai atau tidaknya seorang pedagang hanya dapat diketahui setelah dia berhasil mengatasi segala rintangan yang menghadang di dalam perdagangan yang beresiko tinggi.

43. Sekali melangkah, mereka akan terus melangkah. Tidak ada kata mundur.

44. Orang Cina percaya, nasib buruk dapat diubah. Sial dan malang dapat dibuang dan digantikan dengan nasib baik.

45. Masalah adalah batu loncatan, dan bukan penghalang sebuah keberhasilan.

46. Pedagang tidak harus cerdik dan memiliki otak yang cerdas. Yang diperlukan adalah KEBERANIAN menghadapi tantangan apa pun yang datang.

47. Kedinamisan dalam masyarakat Cina berkaitan erat dengan sikap mental orang Cina, fleksibel, mudah beradaptasi, menyesuaikan diri dengan perubahan iklim ekonomi dan perilaku pasar.

48. Pedagang Cina biasanya tutup buku pada setiap akhir tahun. Suatu perdagangan dikatakan berhasil jika pada akhir tahun itu mencatat keuntungan. Para pedagang Cina akan menyelesaikan utang tiga hari menjelang tahun baru.

49. Pedagang pamali, tidak boleh mengatakan sesuatu yang tidak baik ketika memulai babak baru perdagangannya.

50. Lokasi perdagangan yang dianggap baik adalah yang memiliki kemudahan memarkir kendaraan, angkutan umum, dan dekat dengan pusat administrasi pemerintahan.

51. Feng Shui adalah ilmu sains dan geografi yang digunakan orang Cina untuk mencari tempat membangun usaha perdagangan dan rumah kediaman.

52. Impian hanya tinggal impian jika pedagang terus bertahan di batas bawah dan tidak mau mengubah sikap mental dan tindakan.

53. Orang Cina mewujudkan impiannya dengan menyusun strategi untuk memperkecil risiko kerugian, memperbaiki kedudukan dan masa depannya.

54. Pedagang harus memiliki daya tahan dan semangat juang yang tinggi, tidak mudah takluk pada keadaan, tetapi berusaha membuat keadaan tunduk pada kehendak mereka.

55. Modal, bukan penentu utama untuk berhasil atau tidaknya perdagangan. Kadangkala modal yang sedikit diiringi dengan pengetahuan seluk beluk perdagangan yang mantap dapat membuat pedagang berhasil.

56. Mereka yang sudah memiliki tekad untuk berdagang tidak perlu membuang waktu membuat perencanaan yang rapi, memikirkan resiko, dan mempertimbangkan untung rugi. Yang diperlukan adalah tindakan nyata setelah memikirkan strategi dagang yang terbaik.

57. Perjalanan seribu batu dimulai dengan langkah pertama.

58. Keberhasilan orang Cina bukan disebabkan keahlian mereka dalam bidang perdagangan melainkan hasil kerja keras, kesungguhan, keberanian, keyakinan, perencanaan, keringat, air mata, dan pengorbanan yang turut melibatkan seluruh anggota keluarga.

59. Orang Cina rela menebalkan muka, menahan caci maki orang lain, dan hidup sederhana. Setiap sen yang diperolehnya digunakan dengan sangat hati-hati.

60. Jika ingin mencari rekan bisnis, carilah orang yang dapat dipercaya. Teman dekat belum tentu menjamin bahwa dia akan setia dan tidak akan mengkhianati temannya.

61. Agar keuntungan terus bertambah, sebagian keuntungan disumbangkan kepada yang membutuhkan, sebagian digunakan untuk investasi kembali.

Semoga bisa bermanfaat.
Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.


berdagang menurut islam

Perdagangan menurut aturan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan.

Adapun etika perdagangan Islam tersebut antara lain:

1. Shidiq (Jujur)

Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mcngada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, –jika biasa dilakukan dalam berdagang– juga akan mewarnal dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.

Dalam Al Qur’an, keharusan bersikap jujur dalam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebu –di beberapa ayat– dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana firman Allah SWT: ”Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (Q.S Al An’aam(6): 152)

Firman Allah SWT:

”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (Q.S AsySyu’araa(26): 181-183)

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S Al lsraa(17): 35)

“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (Q.S Ar Rahmaan(55): 9)

Dengan hanya menyimak ketiga ayat tersebut di atas, maka kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah SWT telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lehih besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencu rian, korupsi, manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal baka! dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar. Sehingga nampak pula bahwa adanya pengharaman serta larangan dari Islam tersebut, merupakan pencerminan dan sikap dan tindakan yang begitu bijak yakni, pencegahan sejak dini dari setiap bentuk kejahatan manusia yang akan merugikan manusia itu sendiri.

Di samping itu, tindak penyimpangan dan atau kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan culas, lantaran tindak kejahatan tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jua! beli atas dasar suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama.

Jika penampokan, pencurian, pemerasan, perampasan, –sudah jelas– merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan dan atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga para pedagang yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya adalah juga pencuri, perampok dan perampas dan atau penjahat, hanya mereka bersembunyi di balik lambang keadilan yakni, timbangan, takaran dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan. Dengan demikian, tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah SWT dan Rasul-Nya mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya diancam Allah SWT; akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur’an:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini.” (Q.S Al Muthaffifiin (83): 1-6)

Selain ancaman azab dan siksa di akhirat kelak –bagi orang-orang yang melakukan berbagai bentuk penyimpangan dan kecurangan dalam menakar, menimhang dan mengukur barang dagangan mereka–, sesungguhnya Al Qur’an juga telah menuturkan dengan jelas dan tegas kisah onang-orang Madyan yang terpaksa harus menerima siksa dunia dari Allah SWT, lantaran menolak peringatan dari Nabi mereka Syuaib as.

“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka Syuaib. Ia berkata:”Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”. (Q.S Al A’raaf(7): 85)

Firman Allah SWT:

“Dan tatkala datang azab Kami, Kami selamatkan Syuaib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dia dengan Rahmat dari Kami, dan orang-orang yang zalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpang an di temnpat tinggalnya.” (Q.S Hud(11): 94)

Kedua ayat tersebut di atas, hendaknya menjadi peringatan bagi kita, bahwa ternyata perbuatan curang dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, sama sekali tidak memberikan keuntungan, kehahagiaan bagi para pelakunya, bahkan hanya menimbulkan murka Allah. Sedangkan azab dan siksa serta hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut, nyatanya tidak selalu diturunkan Allah SWTI kelak dii akhirat saja, namun juga diturunkan di dunia.

Oleh sebab itu, Rasulullah SAW –dalam banyak haditsnya–, kerapkali mengingatkan para pedagang untuk berlaku jujur dalam berdagang.

Sabda Rasulullah SAW:

”Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan”. (HR. Thabrani)

“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohiong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada -gada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan”. (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)

“Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus terang serta berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid. Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.

Sabda Rasulullah SAW:

“Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat”. (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

“Pedagang yang jujur di bawah Arsy pada hari kiamat”. (HR. Al-Ashbihani)

“Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga”. (HR. Tirmidzi)

Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi):

“Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

“Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)

“Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.” (HR. Baihaqie)

“Sebaik-baik orang Mu‘min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.” (HR. Thabarani)

2. Amanah (Tanggungjawab)

Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

Sudah kita singgung sebelumnya bahwa –dalam pandangan Islam– setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Berdagang, berniaga dan ataujual beli juga merupakan suatu pekerjaan mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.

Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta kegunaan dan manfaat yang memadai. Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam –sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut– adalah menimbun barang dagangan.

Menimbun barang dagangan dengan tujuan meningkatkan pemintaan dengan harga selangit sesuai keinginan penimbun barang, merupakan salah satu bentuk kecurangan dari para pedagang dalam rangka memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.

Menimbun barang dagangan –terutama barangbarang kehutuhan pokok– dilarang keras oleh Islam! Lantaran perbuatan tersebut hanya akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan dalam prakteknya, penimbunan barang kebutuhan pokok masyarakat oleh sementara pedagang akan menimbulkan atau akan diikuti oleh berhagai hal yang negatifseperti; harga-harga barang di pasar melonjak tak terkendali, barang-barang tertentu sulit didapat, keseimbangan permintaan dan penawaran terganggu, munculnya para spekulan yang memanfaatkan kesempatan dengan mencari keuntungan di atas kesengsaraan masyarakat dan lain sebagainya.

Ada banyak hadits Rasulullah yang menyinggung tentang penimbunan barang dagangan, baik dalam bentuk peringatan, larangan maupun ancaman, yang .ntara lain sebagai berikut:

Sabda Rasulullah (yang artinya):

“Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari)

“Barangsiapa yang melakukan penimbunan terhadap makanan kaum Muslimin, Allah akan menimpanya dengan kerugian atau akan terkena penyakit lepra.” (HR. Ahmad)

“Orang yang mendatangkan barang dagangan untuk dijual, selalu akan memperoleh rejeki, dan orang yang menimbun barang dagangannya akan dilaknat Allah.” (HR. lbnu Majjah)

“Barangsiapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

“Barangsiapa yang menimbun makanan selama 40 hari, maka ia akan lepas dari tanggung jawab Allah dan Allah pun akan cuci tangan dari perbuatannya.” (HR. Ahmad)

3. Tidak Menipu

Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ii lantaran pasar atau termpat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.

Sabda Rasulullah SAW:

“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburk-buruk tempat adalah pasar”. (HR. Thabrani)

“Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari)

Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Dan jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal.

Oleh sehab itu, Rasulululah SAW selalu memperingatkan kepada para pedagang untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar barang dagangannya laris terjual, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.

Sabda Rasulullah SAW:

“Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah, dia harus jujur (benar). Barangsiapa disumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Jika tidak rela (tidak setuju), niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.” (HR. lbnu Majaah dan Aththusi)

“Ada tiga kelompok orang yang kelak pada hari kiamat Allah tidak akan berkata-kata, tidak akan melihat, tidak akanpula mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. Abu Dzarr berkata, “Rasulullah mengulang-ulangi ucapannya itu, dan aku hertanya,” Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang pakaiannya menyentuh tanah karena kesombongannya, orang yang menyiarkan pemberiannya (mempublikasikan kebaikannya), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)

“Sumpah dengan maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus barokah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Sumpah (janji) palsu menjadikan barang dagangan laris, (tetapi) menghapus keberkah an”. (HR. Tirmidzi, Nasal dan Abu Dawud)

“Berhati-hatilah, jangan kamu bersumpah dalam penjualan. Itu memang melariskan jualan tapi menghilangkan barokah (memusnahkan perdagangan).” (HR. Muslim)

Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, jual beli, perdagangan dan atau perniagaan di zaman sekarang –terutama di pasar-pasar bcbas– tidak banyak lagi diketemukan orang yang mau memperhatikan etiket perdagangan Islam. Bahkan nyaris, setiap orang –penjual maupun pembeli– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram, dimnana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam haditsnya.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: “Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan barang yang halal atau haram.” (HR. Bukhari)

Memang sangat disayangkan, mengapa hal seperti ini harus terjadi? Sementara tidak hanya sekali saja Rasulullah SAW memberi peringatan kepada para pedagang untuk berbuat jujur, tidak menipu dalam berjual beli agar tidak merugikan orang lain. Sehagaimana pernyataan beberapa hadits di bawah ini:

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang menjual akan suatu barang yang telah dibeli oleh orang lain”. (HR. Bukhari)

Dari lbnu Umar: Bahwa seorang laki-laki menyatakan pada Nabi SAW bahwa ia tertipu ketika berjual heli. Maka Nabi menyatakan: “Jika engkau berjualbeli maka katakanlah: Tidak boleh menipu”. (HR. Bukhari)

4. Menepati Janji

Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah SWT.

Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.

Sementara janji kepada Allah yang harus ditepati oleh para pedagang Muslim misalnya adalah shalatnya. Sebagaimana Firman Allah dalam Al Qur’an:

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadaNya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: ”Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki” (Q.S Al Jumu’ah (62):10-11)

Dengan demikian, sesibuk-sibuknya urusan dagang, urusan bisnis dan atau urusan jual beli yang sedang ditangani –sebagai pedagang Muslim– janganlah pernah sekali-kali meninggalkan shalat. Lantaran Allah SWT masih memberi kesempatan yang sangat luas kepada kita untuk mencari dan mendapatkan rejeki setelah shalat, yakni yang tercermin melalui perintah-Nya; bertebaran di muka bumi dengan mengingat Allah SWT banyak- banyak supaya beruntung.

5. Murah Hati

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.

Sabda Rasulullah SAW:

“Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR. Bukhari)

“Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah”. (HR. Aththahawi)

6. Tidak Melupakan Akhirat

Jual beli adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pedagang Muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu shalat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan shalat berjamaah, ketika adzan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pedagang Muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan perdagangan.

Sejarah telah mencatat, bahwa dengan berpedoman kepada etika perdagangan Islam sebagaimana tersebut di atas, maka para pedagang Arab Islam tempo dulu mampu mengalami masa kejayaannya, sehinga mereka dapat terkenal di hampir seluruh penjuru dunia.
Ada potongan gambar diinternet yang memperlihatkan seorang wanita dieksekusi mati oleh taliban karena telah melakukan perzinahan di afganistan, dengan posisi duduk berjongkok disaksikan banyak orang lalu ditembak mati. foto ini banyak menuai kecaman orang karena dianggap melanggar huku Islam, begitulah ringkasan cerita pada gambar dibawah ini .




Untuk mengetahui hukum berzina buat mereka yang melakukan perzinahan dalam hukum Islam banyak hal yang bisa dijadikan pedoman pemutusan hukuman, hukuman terlihat kejam menurut pandangan mata yang menyaksikan, banyak dalil yang menerangkan hukum berzina dalam Islam yang harus banyak dipahami. Dakil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Dalil-dalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan zina diantaranya adalah:

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin, (an-Nuur: 2-3).

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk, (al-Israa: 32)

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, (al-Furqaan: 68-69).

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (al-Mumtahanah: 12).

Dalil dari Hadist Rasulullah saw:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong, (HR Muslim [107]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,

Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya, (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).

Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, Bagaimana pandangan kalian tentang zina? Mereka berkata, Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat. Beliau bersabda, Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya, (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]).

Kandungan Dalil tentang Zina
Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:

1. Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara, rusaknya muruah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]).

2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:

a. Kerasnya hukuman
b. Diumumkannya hukuman
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina

3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Muiz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.

4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.

Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.

5. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.

Marilah kita selalu berlindung kepada Allah SWT dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan. Dengan demikian kita bisa memahami dan menghormati hukum suatu kelompok tertentu, Hidup dan berbuat harus bertanggung jawab,  memutuskan dan melaksanakan sesuatu harus ada aturan yang jelas. KArena sudah  sifat dasar hukum adalah keras dan harus memberi pelajaran, walau terkadang terlihat kejam.

Senin, 23 Juli 2012

NEC / Tokin 0E128 Proadlizer merupakan chip pengganti kapasitor sirkuit frekuensi tinggi seperti kapasitor

keramik dan kapasitor elektrolitik. Nec/Tokin banyak digunakan pada perangkat keras seperti Play Station Sony dan laptop atau notebook computer yang berfungsi sebagai kapasitor decoupling. Rata rata notebook menggunakan Nec/tokin seperti Nec/tokin OE128 dan Nec/tokin OE907 yang ditempatkan dibawah soket prosessor.

Yang sering jadi masalah NEc/Tokin tipe apapun akan mengalami penurunan kinerja karena usia pemakaian,

masalah yang timbul seperti Hang, Gambar Pecah Pecah seperti VGA rusak bahkan blank screen jika adaptor notebook terpasang, jika kondisi notebook tidak menggunakan charger / adaptor akan berjalan normal termasuk pengisian batere laptop, ini banyak dialami notebook Toshiba Seri L500 dan toshiba seri M. Untuk notebook ACER sama saja begitu juga notebook HP yang dibawah soket prosesornya terpasang NEC tokin. Begitu Juga PS games rata rata kerusakan banyak terjadi pada capasitor Nec Tokin nya.

nec/tokin datasheet

Jadi Jika sobat ada notebook atau laptop dengan gejala seperti diatas dipastikan kerusakan hanya pada

capasitor Nec/Tokin nya. Jika bisa diperbaiki sendiri beli saja spare part nya pada service center Play

Station Sony atau service pinggiran, murah kok masih kisaran ratusan ribu. yang ribet juga saat pemasangannya dan mencopot nec/tokin yang rusak, asal sabar dan hati hati mudah kok. panasin dulu yang rusak dengan blower dibantu dengan pinset untuk merobek dan melepasnya, yang jelas harus sabar broo nanti juga lepas baru dipasang yang baru, tapi jika kurang pengalaman mending minta bantuan teman teknisi.
berikut datasheet Capasitor Nec/Tokin OE128 :


penyakit toshiba hang
                                                
Proadlizer   PF/A Series
                           
         APPLICATION

      • High speed and high power CPU and Gbps
        backplane decoupling
      • EMI solution for 10 MHz range or above
      • High switching frequency DC/DC converter output
        capacitor

         FEATURES

      • Excellent noise absorption performance at GHz
        frequency
      • Extreme low ESL and high current capability
      • High Capacitance and very low ESR based on
        our Conductive Polymer technology
      • Distributed capacitance architecture and
        transmission-line structure

Features:

Original NEC/TOKIN 0E128 Proadlizer (OE128)
SMD NEC/TOKIN 0E128 (OE128)
Similar items :  0E108 , 0E907
Capacitance Nec/tokin OE128 = (128=1200 F)
Rated Voltage :  2.0V, 2.5V 

Mau download Datasheetnya juga bisa ::
Download Here

Semoga bermanfaat.

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971