Kamis, 13 Desember 2012

Kue Lapis legit emang top markotot enak dilihat enak juga disantap. Nah resep lapis legit kali ini sama seperti resep lapis legit lainnya, bedanya sedikit ada variasi buahnya biar lebih fresh dan menambah sensasi rasa lapis legit.

cara buat lapis legit tabur buah

Berikut bahan untuk membuat lapis legit tabur buah :

1. 8 butir putih telur
2. 20 butir kuning telur
3. 200 gram gula pasir halus
4. 1/4 sendok teh vanilla
5. Pewarna makanan dengan warna kuning secukupnya
6. 1 sendok makan tepung maizena
7. 150 gram tepung terigu
8. 250 gram mentega yang telah dikocok
9. 3 sendok susu kental manis
10. 50 gram kenari cincang
11. 150 gram buah campur yang telah dipotong potong
12. Rum secukupnya ( optional )

Cara membuatnya :
  • Kocok telur, gula, vanila, pewrna kuning, emulsier, tepung maizena dan teping terigu sampai mengental
  • Lalu campur dengan susu dan mentega yang telah dikocok, aduk hingga merata
  • Siapkan loyang persegi 20 cm yang telah diolesi mentega
  • Panasnya oven hingga suhu 180 derajat celcius
  • Isi 4 sendok adonan tadi kedalam loyang yang telah disiapkan, panggang dengan api bawa hingga matang
  • Lalu lapisi dengan 4 sendok lagi adonan lalu taburi buah, gunakan api atas hingga matang.
  • Pada lapisan selanjutnya sama, isi tiap lapisan dengan 4 sendok adonan dan taburi potongan buah
  • Panggang hingga mata dengan api atas.
  • Terakhir semprot dengan rum.
  • Selesai siap disajikan.
Catatan:

Untuk penggunaan rum optional saja, karena sebagian saudara muslim menganggap rum tidak boleh digunakan, Semoga bermanfaat untuk semua. 
Sumber : http://baruresep.blogspot.com/2012/12/cara-buat-lapis-legit-tabur-buah.html

Selasa, 11 Desember 2012


1. Jenis Burung Kacer
Burung yang warnanya hitam putih mirip dengan nama blog ini aspal-putih dan licah itulah dia si burung kacer. Di pasar burung kacer terdiri dari 3 jenis Yaitu burung Kacer Poci Atau Kacer asal Sumatra, Kacer Lokal Atau Kacer dari Jawa dan Kacer Madagaskar.  Perbedaan ketiga burung ini adalah terletak pada warna dominan pada bulunya. Kacer Sumatera atau sering disebut Kacer Poci mempunyai warna hitam pada kepala, leher sebatas dada, punggung dan bagian luar ekor. Sedangkan warna putih berada pada dada, perut dan ekor bagian dalam. Penyebaran mulai China, India, Nepal, Thailand, Filipina, Malaysia dan Indonesia. Untuk jenis ini memiliki suara yang keras, nyaring dan pintar menirukan suara suara di sekelilingnya. Penampilan sangat atraktif sambil membuka ekor serta mengeluarkan suara kicauan yang merdu. Burung ini sangat menyukai udara panas.

burung kacer

Pada Kacer Jawa memiliki warna hitam yang domina pada bulu. Hampir Seluruh tubuh berwarna hitam, kecuali pada sayap terdapat warna putih. Penyebarannya mulai dari Seychelles (Afrika), Jawa dan Kalimantan (Indonesia). Kemampuan berkicau sangat baik dan pintar menirukan suara-suara di sekelilingnya. Penampilan sangat atraktif sambil memainkan ekor. Volume suara sedang. Jenis ini juga sangat suka dengan udara panas.

Kacer Madagaskar (Copsychus albospecularis) ini tersebar di wilayah Madagascar Afrika. Warna burung kacer madagaska adalah hampir sama dengan kacer sumatra namun bagian leher sebelah atas, punggung dan ekor berwarna hitam kebiru-biruan. Kemampuan berkicaunya tidak kalah dari jenis kacer yang lainnya.

2. Burung Branjangan (Mirafra javanica)
Branjangan (Mirafra javanica) mempunyai kicauan yang nyaring dan pandai menirukan suara burung lain. Branjangan merupakan burung persawahan/ladang yang suka hidup di area terbuka berumput.
Burung Branjangan ( Mirafra Javanica ) adalah burung dari bangsa Passeriformes dari famili Alaudidae yang terkenal dapat bernyanyi dengan indahnya.

burung branjangan

Kepiawaiannya dalam meniru suara burung lain serta gaya bertarungnya dengan cara mengepakan sayap (istilah : ngeper) semakin menambah kesukaan orang untuk memelihara burung ini.

3. Brungung Cucakrawa atau Cucokrowo.
 Burung yang satu ini saking keren suaranya termasuk pilihan banyak penyuka suara kicau burung, Cucak rawa adalah termasuk suku Pycnonotidae. Burung ini juga dikenal umum sebagai cucakrawa (cucakrowo dalam bahasa jawa), cangkurawah (Sunda), dan barau-barau (Melayu). Dalam bahasa Inggris disebut Straw-headed Bulbul, mengacu pada warna kepalanya yang kuning-jerami pucat. Nama ilmiahnya adalah Pycnonotus zeylanicus (Gmelin, 1789).

burung cucakrawa

Cucak rawa biasa ditemukan di payapaya dan rawa rawa di sekitar sungai yang sepi, atau di tepi hutan. Sering bersembunyi di balik dedaunan dan hanya terdengar suaranya yang khas melengking. Suara lebih berat dan lebih keras dari umumnya cucak dan merbah. Siulan jernih, jelas, berirama baku yang merdu. Kerap kali terdengar bersahut sahutan. Di alam, burung ini memangsa aneka serangga, siput air, dan berbagai buah-buahan yang lunak seperti buah jenis-jenis beringin. Menyebar di dataran rendah dan perbukitan di Semenanjung Malaya, Sumatra (termasuk Nias), Kalimantan, dan Jawa bagian barat. Di Jawa Barat terdapat sampai ketinggian 800 m dpl., namun kini sudah sangat jarang akibat perburuan.
Berukuran besar (28 cm), berkepala pucat dengan kumis hitam mencolok. Mahkota dan penutup telinga jingga jerami, punggung coklat zaitun dan bercoret putih. Sayap dan ekor coklat kehijauan, dagu dan tenggorokan putih. Dada abu-abu bercoret putih, perut abu-abu, tungging kuning. Iris kemerahan, paruh hitam, kaki coklat gelap.

4. Burung Ciblek (Prinia familiaris)
Ciblek dikenal juga sebagai perenjak jawa (Prinia familiaris). Burung ini termasuk burung endemik jawa, Sumatera, dan Bali. Burung Ciblek jantan ataupun betina bisa diketahui dari fisik dan warna paruh bagian bawah bulu tubuhnya.

burung ciblek

Untuk burung jantan yang masih muda perhatikan pada bagian bawah paruhnya yang berwarna putih apakah ada bagian ujung paruh yang berwarna hitam , karena jika ujung paruhnya berwarna hitam maka sudah dipastikan burung tersebut adalah burung ciblek muda jantan, sedangkan yang betina bagian bawah paruhnya berwarna putih polos.

Untuk jantan dewasa bagian bawah paruhnya berwarna full hitam dan mata yang memerah menandakan bahwa burung tersebut sudah dewasa. Perbedaan Jantan dan betina juga bisa diketahui dari suara yang dikeluarkan burung ciblek tersebut. Burung jantan akan mengeluarkan suara yang bervariasi namun monoton dengan tembakan ciri khasnya ' ciklak .. ciklak .. ciklak ' dan biasanya diselingin dengan tembakan rapat ' crecetetet... " dan burung jantan akan langsung bereaksi begitu melihat burung lain sesama jenisnya.
sedangkan burung betina bersuara monoton dan hanya membalas tembakan dari sang jantan 'ciap ciap ciap' dan sering bersuara memanggil ' ci ci ci mirip nama author blog ini Enci Cybermales.

5. Burung Jalak Suren (Sturnus contra) atau si burung cerewet sang penjaga rumah
Jalak suren (Sturnus contra) atau Asian Pied Starling tersebar di Bangladesh, Bhutan, Kamboja, China, India,Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, Thailand, dan Indonesia. Famili Sturnidae ini dapat ditemukan hampir di seluruh Indonesia terutama di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Selain itu burung Jalak suren tersebar juga di berbagai negara seperti Bangladesh, Bhutan, Kamboja, China, India,Laos, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Thailand.

burung jalak suren


Burung jalak suren ( Sturnus contra ) berukuran sedang sekitar 24 cm. Bulunya berwarna hitam dan putih. Bagian yang berwarna putih seperti dahi, pipi, garis sayap, tunggir dan perut. Sedangkan bulu di dada, tenggorokan, dan tubuh bagian atas berwarna hitam (coklat pada remaja).
Iris mata burung jalak suren berwarna abu-abu. Kulit tanpa bulu disekitar mata berwarna jingga. Paruhnya berwarna merah dengan ujung putih. Sedangkan kaki berwarna kuning. Suaranya seperti teriakan yang ribut, sumbang dan riang.

Biasanya burung yang hidup dalam kelompok kecil ini menghuni daerah terbuka dekat pemukiman di dataran rendah. Kebanyakan mencari makan di atas tanah, yaitu cacing dan satwa kecil lainnya. Bergabung dalam kelompok ketika beristirahat pada malam hari.

Keistimewaan jalak suren Jalak suren dilambangkan sebagai burung jinak penjaga rumah. Dengan memelihara burung ini, rumah akan selalu terjaga setiap hari. Mungkin ada benarnya anggapan ini karena jalak suren merupakan burung yang sangat peka. Jika ada orang datang, akan bersuara nyaring dan bervariasi. Bisa dipahami kalau banyak orang yang memelihara burung ini.

6. Burung cucak ijo
Sesuai dengan namanya Burung Cucak Ijo memiliki warna dominan hijau dan sedikit warna hitam pada kepala dan paruh. Banyak terdapat di Pulau Jawa, Sumatera, Bali, dan Kalimantan. Burung ini hidup berkelompok di Hutan, dan terbang dari satu pohon ke pohon lainnya yang tinggi.

burung cucak ijo

Burung ini dengan nama latin Chiropsis sonerati ini, senang hidup di hutan lebat. Di Indonesia terutama di daerah Malang, Banyuwangi, dan Kepulauan Sunda Besar terdapat banyak jenis burung Cucak Ijo. Di Jawa dan Bali terdapat tiga jenis, sedangkan di Kepulauan Sunda Besar ada tujuh jenis.

Burung Cucak Ijo atau sering juga disebut Cipoh / Cipo, ada Cipoh Jantung dan Cipoh Kucat. Jenis ini merupakan kelompok Genus Aeghitina. Sedangkan jenis lainenya adalah Cica Daun Kecil dan Cica Daun Besar, atau umumnya disebut Cucak Ijo.

7. Burung Pancawarna.

burung pancawarna

Sicantik bersuara merdu itulah sebutan burung panca warna akar (Pitta guajana) mempunyai bulu dengan perpaduan 5 warna yang indah yakni kuning, oranye, coklat, biru dan hitam.Masih kerabat dam keluarga burung robin..jenis brung imut yang disukai oleh kalangan kerajaan di negeri cina.

8. Burung Tledekan (Niltava sp)
Burung tledekan atau disebut juga burung sulingan gunung (Niltava sp).
Burung tledekan memiliki banyak spesies, yaitu :Niltava grandis (Large Niltava), Niltava macgrigoriae (Small Niltava), Niltava davidi (Fujian Niltava) ,Niltava sundara (Rufous-bellied Niltava) ,Niltava sumatrana (Rufous-vented Niltava), Niltava vivida (Vivid Niltava).

burung tledekan gunung

Burung tledekan jantan : Pada bagian kepala ada warna biru cerah, sedangkan pada bagian belakang ada warna biru tua, Pada sekitar mata terdapat kedok hitam, Memiliki satu jakun yang berwarna hitam, Pada perut terdapat warna jeruk yang bersinar namun pada genus tertentu seperti vivid niltava berwarna ungu kebiruan.

9. Burung Anis Kembang (Zoothera interpres)
Anis Kembang (Zoothera interpres) merupakan salah satu burung favorit para pecinta burung. Selain merdu dan keras burung ini juga lebih sering berkicau.

burung anis kembang

Ciri-ciri burung anis kembang adalah warna bulu yang seperti bercak bintik yang terdiri dari warna hitam dan putih pada sayapnya, sedangkan warna bulu kepala, bentuk paruh yang berpangkal lebar, tebal, besar dan panjang dan berwarna coklat. Anis kembang termasuk tipe burung yang sensitif sehingga membutuhkan kesabaran dan waktu yang untuk memelihara burung ini. Namun burung ini mempunyai sifat manja, sehingga burung ini mudah jinak pada pemiliknya.

10. Burung Anis Merah (Zoothera citrina)
Anis Merah (Zoothera citrina) sering disebut juga sebagai punglor merah, punglor cacing, anis bata, atau punglor bata. Burung ini termasuk burung yang populer bagi peghobi kicauan.

burung anis merah

Anis merah jantan akan terluhat mendongak dongakkan kepala jika bertemu anis merah lain. Sedangkan anis merah betina tidak, Kalau anis merah betina sedang birahi, maka jika bertemu anis merah jantan yang sedang bernyanyi atau teler, dia akan menggetar getarkan sayap dan mendongak sembari bersiul kira kira begini bunyinya chiiirrr.

11. Murai Batu
Burung murai batu adalah burung berkicau cerdas terbaik (dari keluarga Turdidae) yang sangat banyak penggemarnya. burung murai batu disukai karena elegan dari penampilan dan suaranya serta gaya sombong penampilannya.

burung murai batu

Jenis-jenis burung Murai Batu dan asal burung Murai batu yang banyak dikenal di Indonesia adalah Burung Murai Batu Medan, Burung Murai Batu Aceh, Burung Murai Batu Lampung, Burung Murai Batu Lahat, Burung Murai Batu Jambi dan Burung Murai Batu Kalimantan (Borneo). Suara burung Murai Batu sangat merdu dan bervariasi. Burung Murai Batu adalah salah satu burung penyanyi terbaik di dunia.

Untuk mendengarkan suara kicauan burung burung tersebut bisa didownload pada link download dibawah:
Download Koleksi Suara Burung Kicauan

Kamis, 06 Desember 2012

Tahu tidak bahwa banyak nama kota dan tempat di amerika menggunakan istilah dari kata dan bahasa suku indian? Karena sejarah amerika tidak lepas dari keberadaan beberapa suku indian ( indians ) yang ada. Suku Indian yang ada di amerika serikat antara lain Navajo, Cherokee, Sioux, Chippewa, Choctaw,Apache,Pueblo, Iroquois dan suku suku kecil lainnya. Bahkan banyak nama kota dan tempat di Amerika telah dinamai dengan kata kata yang berasal dari suku Indian .  Bahkan setengah dari negara menggunakan nama dari kata suku Indian.  Seperti nama Kentucky berasal dari kata Iroquoian (Kentahten),  yang berarti nama Connecticut berasal dari kata Mohican (Quinnehtukqut),  yang berarti "tanah besok." "Di samping sungai pasang surut yang panjang." Dan kata "Podunk," dimaksudkan untuk menggambarkan sebuah kota penting di tengah-tengah dari mana,  berasal dari kata Indian Natick berarti "tempat berawa."

suku indian amerika

Berikut Istilah dan nama kota yang ada di amerika yang menggunakan kata kata dari suku indian.

  • Alabama: mungkin berasal dari Choctaw berarti "semak-clearers" atau "vegetasi-pengumpul."
  • Alaska: korupsi kata Aleut yang berarti "tanah besar" atau "apa yang laut istirahat melawan."
  • Arizona: dari India "Arizonac," yang berarti "musim semi sedikit" atau "musim semi muda."
  • Arkansas: dari Indian Quapaw
  • Roanoke (Virginia): Algonquian untuk "uang shell" (suku Indian sering digunakan kerang yang dibuat menjadi manik-manik yang disebut wampum, untaian sebagai uang).
  • Saratoga (New York): diyakini Mohawk untuk "mata air (air) dari lereng bukit."
  • South Dakota: dari suku Sioux, yang berarti "sekutu."
  • Sunapee (danau di New Hampshire ): Pennacook untuk "kolam berbatu."
  • Tahoe (danau di California / Nevada): Washo untuk "air besar."
  • Tennessee: asal Cherokee, makna yang tepat tidak diketahui.
  • Texas: ". friends" dari kata yang berarti India
  • Utah: dari suku Ute, yang berarti "orang dari pegunungan."
  • Wisconsin: Korupsi Perancis kata India yang maknanya masih diperdebatkan.
  • Wyoming: dari kata Indian Delaware, yang berarti "gunung dan lembah bergantian", sama dengan Lembah Wyoming di Pennsylvania.
  • North Dakota: dari suku Sioux, yang berarti "sekutu."
  • Ohio: dari kata Iroquoian yang berarti "sungai besar."
  • Oklahoma: ". orang merah" dari dua kata Choctaw Indian yang berarti
  • Pensacola (Florida): Choctaw untuk "rambut" dan "orang-orang."
  • Malibu (California): diyakini berasal dari India Chumash.
  • Manhattan (New York): Algonquian, diyakini berarti "hal yang terisolasi di dalam air."
  • Milwaukee (Wisconsin): Algonquian, diyakini berarti "tempat yang bagus atau tempat."
  • Missouri: dinamai suku Indian Missouri. "Missouri" berarti "kota kano besar."
  • Narragansett (Rhode Island): dinamai suku Indian.
  • Nebraska: ". air datar" dari kata Indian yang berarti Oto
  • Niagara (jatuh): dinamai sebuah kota Iroquoian, "Ongiaahra."
  • Mississippi ( negara dan Sungai ): ". Bapa Waters" dari arti kata India
  • Chicago (Illinois): Algonquian untuk "bidang bawang putih."
  • Chesapeake (bay): Nama Algonquian dari desa.
  • Connecticut: ". samping sungai pasang surut yang panjang" dari makna (Quinnehtukqut) kata India
  • Illinois: Algonquin untuk "suku pria superior."
  • Indiana: artinya "tanah India."
  • Iowa: mungkin dari kata India yang berarti "ini adalah tempat" atau "Tanah Indah."
  • Kansas: ". orang dari angin selatan" dari arti kata Sioux
  • Kentucky: dari kata Iroquoian "Ken-tah-sepuluh" yang berarti "tanah besok atau tanah harapan."
  • Massachusetts: ". pada atau sekitar bukit besar" dari suku Massachusett penduduk asli Amerika.
  • Michigan: ". danau besar atau besar" dari kata India "Michigana" yang berarti
  • Minnesota: dari kata Indian Dakota yang berarti "langit berwarna air."
  • Chicago (Illinois): Algonquian untuk "bidang bawang putih."

Itulah nama temapat di amerika yang menggunakan istilah dan kata dari bahasa suku indian ( indians ).

Perhatian : "Sebagian artikel dalam blog ini original adanya, blog ini sengaja tidak  dipasang anticopy, untuk copy paste tanpa izin dan menyertaakan link balik dari sumber blog ini akan dikenakan takedown DMCA."


Inilah ular terkceil didunia yang sering kita jumpai dilingkungan sekitar kita, biasanya ada ditanah gembur dan tempat sampah yang banyak cacingnya, mungkin kebnayakan kita kurang tahu jelasnya jika ketemu, ada yang menganggapnya cacing, padahal ini sejenis ular yang gak sebesar ular kebanyakan. Ular kawat atau yang biasa disebut oleh orang sumatera ular besi,  termasuk ular yang paling kecil didunia. Nama ilmiahnya adalah Ramphotyphlops braminus (Daudin, 1803). Sementara nama-namanya dalam bahasa lain adalah common blindsnake, Brahminy blindsnake, flowerpot snake, bootlace snake (Eng.); ular kawat, ular cacing (Ind.), ular duwel (Jw.).

Ular kawat bertubuh amat kecil, nampak berkilau seperti sepotong kawat kecil kehitaman. Panjang tubuh hingga 175 mm, akan tetapi jarang yang lebih panjang dari 15 cm. Kebanyakan malah sekitar 10 cm atau kurang.


ular terkecil didunia

Tubuhnya berwarna hitam, kehitaman, kecoklatan, atau abu-abu kebiruan. Umumnya lebih gelap di bagian dorsal (punggung) dan lebih muda di sisi ventral (perut). Ekornya amat pendek dan pada ujungnya terdapat runcingan serupa duri. Terkadang kedua ujungnya (kepala dan ekor) berwarna lebih muda atau keputihan.

Matanya tersembunyi dan hanya nampak sebagai bintik gelap samar-samar di balik sisik kepalanya. Oleh sebab itu, dalam bahasa Inggris dikenal sebagai blind snake (ular buta). Sisik-sisik yang menutupi bagian tengah tubuh tersusun dalam 20 deret, amat halus dan serupa saja bentuknya di bagian dorsal maupun ventral.

Ular ini sangat mirip cacing, baik ukuran tubuh maupun perilakunya. Sering ditemukan di bawah perabotan rumah, di balik pot-pot tanaman dan di halaman, di bawah batu dan kayu-kayu busuk, ular ini dengan segera menggelepar seperti cacing bila terusik. Namun bila diamati dengan seksama, terlihat ular ini memiliki sisik yang berkilau dan kulitnya tidak berlendir.

Ular kawat menggemari tempat-tempat yang sedemikian untuk mencari mangsanya yang berupa telur-telur semut, rayap dan berbagai serangga kecil lainnya. Mulutnya begitu kecil, dan hanya cukup untuk menelan mangsanya yang juga amat kecil. Karena itu adanya sangka-sangkaan orang bahwa ular kawat termasuk semacam ular yang amat berbisa dan dapat mematikan manusia hanyalah mitos yang tidak berdasar. Ular ini bahkan tidak mampu menggigit orang.

Ular ini diduga berbiak secara partenogenesis, yakni telurnya berkembang menjadi individu ular tanpa dibuahi oleh ular jantan. Dugaan ini muncul karena semua spesimen ular ini yang berhasil dikumpulkan ternyata teridentifikasi dengan kelamin betina (Tweedie, 1983). Sejenis ular lain yang juga diketahui memiliki kemampuan partenogenesis adalah ular karung Papua (Acrochordus arafurae).

Kebiasaan ular ini yang hidup di bawah tanah (fossorial), ukurannya yang amat kecil, dan kemampuan partenogenesisnya, menjadikan ular kawat ini mudah tersebar luas; populasinya dapat terbentuk hanya dengan satu spesimen ular yang terbawa dalam tanah pada pot tanaman.

Penyebaran ular ini amat luas: Afrika (Zanzibar, Tanzania, Mozambique, Somalia, Kamerun, Benin, Togo, Pantai Gading). Madagaskar, kepulauan-kepulauan Comoro, Mascarenes, Seychelles, Mauritius, Reunion, Rodrigues.

Asia tropis (Arab, Persia, India, Srilanka, Myanmar, Muangthai, Indochina, Tiongkok selatan, Jepang selatan, Hongkong, Taiwan, Filipina, Semenanjung Malaya, dan kepulauan-kepulauan di Samudera Hindia). Pasifik (Guam, Solomon, New Caledonia, Hawaii), Meksiko, Guatemala dan Hindia Barat. Di Indonesia ular kawat menyebar di seluruh kepulauan.

Ada beberapa banyak spesies ular kawat lainnya dari marga Typhlops di Indonesia barat, Cyclotyphlops di Sulawesi dan Acutotyphlops di Papua. Kerabat dekat ular kawat, yakni Ramphotyphlops lineatus (Schlegel, 1839), memiliki panjang tubuh sampai sekitar 48 cm dan menyebar dari Thailand, Semenanjung Malaya, Singapura, Sumatra, Nias, Kalimantan, Jawa barat dan tengah.


Sumber Image   : http://www.reptilx.com
Sumber artikel : http://id.wikipedia.org/wiki/Ular_kawat

Rabu, 05 Desember 2012

Nikah Siri adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu ”sirri” atau ”sir” yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama tapi tidak sah menurut negara karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri juga disebut dengan Nikah di Bawah Tangan.

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun islam tentang perkawinan yaitu sah perkawinan apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
hukum nikah siri

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.

Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Hukum nikah tanpa wali

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah tanpa dicatatkanp pada catatan sipil?

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda yakni:

1. Hukum pernikahannya
2. Hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut;

1. Wali
2. Dua orang saksi
3. Ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

1. Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara.

Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

2.  Pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

3. Dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung  Dibalik Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

1. Ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

2. Surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Sumber: Internet dan Media Muslim.


Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971