Dulu rasa nasionalis tiap penduduk negeri ini mulai ditanam sejak kecil disekolah, mulai disekolah dasar ada mata pelajaran PMP ( pendidikan Moral Pancasila ) dan juga ada yang namanya penataran P4 disetiap awal penerimaan siswa baru. Dulu ada pramuka yang selalu menyandang logo garuda pancasila, di TVRI pun selalu dipedengarkan lagu garuda pancasila sehabis berita. Kecintaan terhadap tanah air selalu dan sering ditanamkan di Era presiden Suharto. Bangga menjadi penduduk negeri ini, klo sekarang mungkin Pancasialais hanya dimulut, hanya diucapkan tapi diperlihatkan dalam sikap keseharian. Itu dulu tau deh sekarang..?
Coba diingat lagi Apa itu Pancasila.
Pancasila merupakan dasar negara yang sering disebut dasar falsafah negara (philosophiche grondslag atau dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara. Sebagai Dasar Negara, Pancasila ialah pokok dari pikiran yang berisi nilai-nilai luhur bangsa yang di rumuskan oleh para pendiri Negara Indonesia.
Dan Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan lebih nyata dalam sistem tata Negara Indonesia melalui Undang-Undang Dasar & Undang-Undang. Dan barulah turunannya menjadi produk hukum yang diberlakukan melalui Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Perda serta sebagainya yang mengikat sanksi-sanksi hukum.
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Para Ahli
Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa & menjadi ideologi tetap pada bangsa dan mencerminkan kepribadian dari bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi Republik Indonesia, yang dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.
Dan oleh karena itu, agar lebih memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun dari peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian, yaitu sebagai berikut :
1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa ialah bahasa Prakerta. Pendapat dari Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” mempunyai dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” yang artinya “lima”
Dan “syila” merupakan vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Adapun kata-kata tersebut dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa dapat diartikan yaitu “susila “ yang berhubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata dari “Pancasila” yang dimaksudkan ialah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang bermakna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Dan adapun istilah dari “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan dari tingkah laku yang penting.
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Adapun proses perumusan Pancasila di awali ketika sidang BPUPKI pertama, dan dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, yang khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Adapun masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar dari negara Indonesia yang nantinya akan dibentuk. Serta kemudian tampillah pada sidang tersebut tiga orang pembicara, yakni Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno.
Tepat tanggal 1 Juni 1945 dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) tentang calon rumusan dasar negara Indonesia. Yang kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang memiliki arti lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang sahabatnya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak ia sebutkan namanya.
– Menurut Ir. Soekarno : Pancasila merupakan isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun lamanya telah terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dan dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, akan tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.
– Menurut Muhammad Yamin : Pancasila itu berasal dari kata Panca yang memiliki arti “lima” serta Sila yaitu “sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik”.
– Menurut Notonegoro : Pancasila merupakan dasar falsafah dari negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasannya Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang dapat di harapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia akhirnya memproklamirkan kemerdekaannya, Dan kemudian pada keesokan harinya tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 yang termasuk pada Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Dan sejak saat itulah perkataan Pancasila akhirnya menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, akan tetapi yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia ialah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini di dasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh seluruh peserta sidang secara bulat.
C. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Di saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan NRI (Negara Republik Indonesia). Dan untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara yang merdeka, maka panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada waktu itu segera mengadakan sidang. Dan dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal sampai sekarang dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 ini terdiri atas dua bagian yaitu bagian Pembukaan UUD 1945 serta pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas empat pasal dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.
Adapun Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas 4 alinea tersebut tercantum rumusan dari Pancasila yaitu sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang secara konstisional sah & benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Dan Pancasila ditetapkan menjadi dasar negara karena dua alasan pokok, yaitu;
- Bersifat umum serta dapat diterima oleh semua pihak.
- Relevan untuk dijadikan dasar negara.
Itulah sekilas pengertian pancasila sebagai dasar negara menurut para ahli, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dikesempatan selanjutnya diartikel bermanfaat lainnya.
Pelajaran sekolah yang zaman dulu disebut PMP ( pendidikan Moral Pancasila ). Entah sekarang, coba dari sila pertama sampai sila terakhir apakah sudah terlaksana dinegeri ini.