Senin, 13 Agustus 2012

Entah karena tren atau mitos tertentu untuk suatu hal tertentu seseorang memakan kelelawar / kalong / lowo / kelambit atau binatang malam perinspirasi film BATMAN, rata rata orang yang memakannya demi alesan kesehatan atau sebagai pendongkrok libido kaum adam katanya. Yang jualan juga kebanyakan pedagang muslim, Nah inilah Indonesia, setiap orang selalu punya jawaban untuk setiap perbuatan mereka, tidak beda jauh dengan peagang minuman keras banyak juga dari kalangan muslim yang beragama islam katanya..alesannya simpel untuk mencari nafkah keluarga.


makanan haram

Yuk mari kita jernihkan pikiran kita lagi soal Kuliner Extreme Yang Haram Dimakan dengan membaca postingan ini yang dirangkum dari banyak sumber internet yang layak untuk dibaca.

Pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar berdasarkan dalil, diantara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar keterangan sahabat, Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan,

لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’.” (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya sahih).

Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan,

والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم

“Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi.

makanan aneh

“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya”. (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i, Al-Hakim dan Al Baihaqi).

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam).

Telah terdapat dalil-dalil khusus yang melarang membunuh kelelawar. Dari larangan untuk membunuh ini di-istinbath kesimpulan hukum syar’i mengenai haramnya memakan kelelawar.

Imam Syihabuddin asy-Syafi’i (w. 808 H) dalam kitabnya at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 87 mengatakan bahwa kelelawar menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i adalah haram. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 9/22 juga menegaskan haramnya kelelawar menurut mazhab Syafi’i.

Dalilnya adalah hadits bahwa Nabi SAW melarang membunuh kelelawar (“nahaa rasulullah ‘an qatli al-khathaathiif”) (HR. Abu Dawud, dalam kitabnya al-Marasiil dari jalur ‘Ubad bin Ishaq dari ayahnya) (Lihat Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, hal. 1686, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000).

Menurut Imam Syihabuddin asy-Syafi’i dalam at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 85, bahwa dalam bahasa Arab, kelelawar (al-khuffaasy) mempunyai empat nama, yaitu : khuffaasy, khusyaaf, khuthaaf, dan wathwaath. Dengan demikian, hadits Nabi di atas berarti melarang kita membunuh kelelawar (Arab : khathaathiif, jama’ dari khuthaaf).

Imam Syihabuddin menjelaskan hadits tersebut dengan berkata, ”Apa yang dilarang untuk dibunuh, berarti tidak boleh dimakan”. (“wa maa nuhiya ‘an qatlihi laa yu`kalu”) (Imam Syihabuddin, at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan, hal. 87).

Sedangkan jika digunakan untuk obat maka perlu dipahami bahwa ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda najis dan haram. Termasuk dalam hal ini berobat dengan benda haram (kelelawar dan yang lainnya). Mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda haram, ada ulama yang mengharamkannya, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf Al-Qaradhawi. Ada pula yang memakruhkannya, seperti Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Pendapat yang rajih (kuat) menurut pemahaman kami, adalah yang memakruhkannya.

Terdapat dua kelompok hadits yang nampak bertentangan (ta’arudh) dalam masalah ini. Di satu sisi, ada hadits-hadits yang melarang berobat dengan benda yang haram dan najis, misalnya hadits Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkankan Allah atasmu”. (HR. Bukhari dan Baihaqi). Rasulullah SAW bersabda pula, “Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram”. (HR. Abu Dawud).

Di sisi lain, ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram. Misalnya hadits bahwa Nabi SAW membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta (HR. Muslim) (Lihat Imam Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, hamisy [catatan pinggir] kitab Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an, karya Syaikh Hasanain M. Makhluf, hal 168). Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis.

Dalam hadits lain dari Anas RA, Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena menderita penyakit gatal-gatal. (HR. Bukhari dan Muslim) (Lihat Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin, I/623). Hadits ini membolehkan berobat dengan benda yang haram (dimanfaatkan), sebab sutera haram dipakai oleh laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits lain dalam riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.

Di sinilah lalu Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengkompromikan (men-jama’) kedua kelompok hadits di atas. Menurut Syaikh An-Nabhani, sabda Nabi SAW untuk tidak berobat dengan yang haram tidak otomatis menunjukkan keharaman, tapi sekedar menunjukkan tuntutan (thalab) untuk meninggalkan perbuatan. Sedangkan dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh Syaikh An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut. Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan (thalab) yang tidak tegas (ghairu jazim), sehingga hukum syara’ yang diistinbath adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).

Dengan demikian, berobat dengan suatu benda yang haram, hukumnya adalah makruh.

Berobat adalah untuk orang yang sakit, sedangkan dengan alasan bagi orang yang sehat memakan makanan yang haram untuk menjaga kesehatan maka hukumnya adalah haram. Karena menjaga kesehatan tidak harus dengan makan makanan yang haram. Wallahu a’lam.
Dinegeri ini yang namanya parfum banyak dan mudah dijumpai dimanapun, dari harga yang murah dan paling mahal  sekalipun, rata rata orang pasti menggunakan parfum sebagai penyegar walau kadar yang berbeda beda. Buat  muslims yang menggunakan dan memilih parfum pasti tahu parfum yang boleh digunakan maupun yang harus  dihindari. Yang boleh digunakan pasti yang tidak mengandung alkohol atau parfum non alkohol.

Alesannya sudah jelas alkohok adalah haram digunakan dan dikonsumsi oleh muslim dan umat islam. tapi terkadang kita tidak tahu persis barang yang kita gunakan mengandung unsur alkohol atau tidak, termasuk parfum pengharum tubuh. berikut mari kita buka pikiran kita untuk mengenal dan mengetahui parfum beralkohol dan alesan Muslim dilarang menggunakan parfum beralkohol.


parfum beralkohol haram


Etanol (etil alkohol atau alkohol saja) adalah termasuk khamer. Hal ini berdasarkan penelitian modern tentang  hasil fermentasi buah seperti buah anggur. Buah ini dimasa Rasulullah banyak diperas oleh orang-orang untuk dijadikan khamer dan dimimum saat itu.

Pada proses penelitian modern menunjukkan bahwa proses fermentasi anggur akan menghasilkan etanol. 
Prosesnya adalah sebagai berikut: Proses peragian buah-buahan, sayuran atau biji-bijian berhenti bila kadar alkohol telah mencapai 14-16%.

Jika diinginkan kadar yang lebih tinggi, campuran itu harus disuling.Reaksi dalam fermentasi berbeda-beda tergantung pada jenis gula yang digunakan dan produk yang dihasilkan. Secara singkat, glukosa (C6H12O6) yang merupakan gula paling sederhana , melalui fermentasi akan menghasilkan etanol (C2H5OH). Reaksi fermentasi ini dilakukan oleh ragi, dan digunakan pada produksi makanan.Dari reaksi di atas kita bisa memahami, bahwa substansi benda yang disebut khamer adalah etanol, bukan yang lain.

Khamer tidak hanya haram diminum. Namun ia juga haramkan dimanfaatkan karena merupakan najis. Dalil  najisnya khamer adalah firman Allah SWT :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah rijsun (najis) termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah najis itu agar kamu mendapatkan  keberuntungan…” (QS Al-Maaidah [5] : 90)

Dalam frase firman Allah diatas: “fajtanibuuhu” (jauhilah najis/rijsun itu) terkandung perintah untuk
menjauhi rijsun yang berarti kotoran atau najis. Maka, memanfaatkan benda najis adalah haram, sebab Allah SWT  telah memerintahkan kita untuk menjauhi najis itu.

Hadits Nabi SAW :

“Sesungguhnya kami (para sahabat) berada di negeri para Ahli Kitab, mereka makan babi dan
minum khamr, apakah yang harus kami lakukan terhadap bejana-bejana dan periuk-periuk mereka?


Rasulullah SAW  menjawab,”Apabila kamu tidak menemukan lainnya, maka cucilah dengan dengan air, lalu memasaklah di dalamnya,  dan minumlah.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Perintah untuk mencuci bejana wadah khamr dan periuk wadah daging  babi itu, menunjukkan bahwa kedua benda tersebut tidak suci (najis). Sebab, apabila suci dan tidak najis,  tentu Nabi SAW tidak akan memerintahkan mencucinya dengan air. Hadits lainnya, Abu Hurairah RA menceritakan bahwa ada seorang pria akan memberikan hadiah kepada Rasulullah  SAW sebuah minuman khamr, maka

Rasulullah SAW berkata:
“Sesungguhnya khamr itu telah diharamkan. Laki-laki itu bertanya,”Apakah aku harus menjualnya?

Rasulullah  SAW menjawab,”Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya”.

Laki-laki itu  bertanya lagi,”Apakah aku harus memberikan kepada orang Yahudi?”

Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya sesuatu  yang diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi”.

Laki-laki itu kembali bertanya,”Lalu apa  yang harus saya lakukan dengannya?”
Beliau menjawab,”Tumpahkanlah ke dalam selokan.” (HR Al Khumaidi dalam  Musnad-nya).

Perintah untuk menumpahkan khamr ke selokan ini, menunjukkan bahwa khamr adalah najis dan tidak suci, yakni  najis secara dzati. Kesimpulannya, ketika Allah berfirman dalam QS Al-Maidah : 90 yang berbunyi “fajtanibuuhu” (jauhilah  najis/rijsun itu), maka itu adalah perintah untuk menjauhi rijsun (najis) yang mencakup najis dzati. Oleh  karena itu, memanfaatkan benda najis adalah haram, sebab Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menjauhi  najis itu (Al-Baghdadi, Radd ‘Ala Kitab Ad-Da’wah Al-Islamiyyah, 1986:228).

Menjualbelikan Benda Najis dan Haram Hukumnya Haram.
Hal ini dirumuskan dalam kaidah fiqih “Kullu maa hurrima ‘ala al-ibaad fabay’uhu haram.” (Segala sesuatu yang  diharamkan Allah atas hamba-Nya, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-

Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/248). Karena itu, memperjualbelikan benda-benda najis atau haram adalah adalah  haram. Dasar dari kaidah/prinsip itu adalah hadits-hadits.


Di antaranya sabda Nabi SAW, “Dan sesungguhnya Allah,  apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka harga hasil penjualannya.” (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Imam Asy-Syaukani menjelaskan hadits di atas dengan mengatakan,“Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah  kepada hamba, maka menjuabelikannya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah/menyeluruh tersebut, kecuali yang telah dikhususkan oleh dalil.”

Dikecualikan dalam hal ini adalah,  memperjualbelikan benda yang najis dan haram untuk kepentingan
pengobatan, tidaklah haram (boleh). Sebab berobat dengan benda najis dan haram hukumnya makruh, tidak haram.

firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi  nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)

Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata
rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat
najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki
satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah
benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis  namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.

Kedua, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan  khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh  menumpahkannya di pasar-pasar. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan  untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan  untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).

Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang  datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan  kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia  langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci  wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu. Seandainya khamr najis, tentu Nabi  sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu.

Dari penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci  pakaian apabila terkena alkohol.

Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik  adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang

khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi  nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)

Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum  atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari  penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak  menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk  menggunakannya.

Alhamdulillah sekarang sudah banyak parfum-parfum yang beredar di negeri kita dan tidak mengandung alkohol. Oleh  karena itu, kami berpendapat lebih baik menggunakan parfum yang tidak beralkohol, karena parfum-parfum jenis  ini mudah didapatkan di negeri kita. Kurang lebihnya bisa dikoreksi jika ada yang salah. Wallahu a’lam.


Sabtu, 11 Agustus 2012

Arti Code lampu orange pada printer canon.

Service Call Errors (by LED Blinking in Orange and Green Alternately, or Lit in Orange)
LED alternate blinking
in orange and green Error [Error code] .
2 times Carriage error [5100] .
3 times Paper feed error [6000] Make sure paper is in the tray and nothing is blocking it.
4 times Purge unit error [5C00] .
5 times ASF (cam) sensor error [5700] .
6 times Internal temperature error [5400] .
7 times Waste ink absorber full [5B00] You have printed a ton of borderless pictures and the overspray has filled the sponge.
8 times Print head temperature rise error [5200] .
9 times EEPROM error [6800] .
11 times Carriage lift mechanism error [5110] .
12 times AP position error [6A00] .
13 times Paper feed position error [6B00] Sometimes it’s something simple like a hunk of paper stuck under the print head, another more radical trick is to turn the printer upside down and shake it. Be careful though you may spill ink or cause damage to the printer.
14 times Paper feed cam sensor error [6B10]0 .
15 times USB Host VBUS over current [9000] .
16 times Valve sensor error [6C00] .
17 times Motor driver error [6D00] .
20 times Other hardware error [6500] .
Continuous alternate blinking ROM error .
Lights in orange RAM error .
. . .
Semoga bisa membantu menganalisa kerusakan pada printer canon.
Buat resetter bias di lihat: http://printersiam.com

Selasa, 07 Agustus 2012

Alphaville, Ya siapa yang tidak kenal grup band papan atas dari eropa ini yang pernah meroket pada dekade 80 an, grup musik dengan 3 personel ini dengan lagu lagu sentimentil dan energik ini, cybermales juga pernah mengidolakannya pada masa itu, sekilas tentang grup band Alphaville ini. Mereka berasal dari eropa, berawal dari provinsi Westphalia Utara Jerman. Mereka datang bersama-sama di Münster dan memulai karir mereka sebagai trio di Enger, dekat Bielefeld pada Malam Tahun Baru 1982 di bawah moniker Forever Young dengan Marian Gold (Hartwig Schierbaum, 26 Mei 1954, Herford, Jerman; vokal), Bernhard Lloyd (l. Bernhard Gössling, 2 Juni 1960, Enger, Jerman; synthesizer) dan Frank Mertens (lahir Frank Sorgatz, 16 Oktober 1961, Enger, Jerman; synthesizer).


alphaville profiles

Pada pertengahan 1983 mereka mengubah nama menjadi Alphaville, terinspirasi oleh ilmu pengetahuan eponymous Film Jean-Luc Godard yang fiksi dari 1965. Setelah memproduksi single pertama mereka di ibukota Jerman (Studio 54) mereka mengadopsi Berlin sebagai dasar baru mereka. Bernyanyi dalam bahasa Inggris dan membangun sederhana, synthesizer dipimpin pop, Alphaville telah sukses besar pada tahun 1984 dengan single 'Big in Jepang.


Album :

  1. Catching Rays On Giant Album (11/19/2010)
  2. Crazyshow Album (2/14/2003)
  3. Salvation Album (6/30/1998)
  4. Prostitute Album (8/26/1994)
  5. First Harvest1992 Album (3/23/1992)
  6. Breathtaking Blue Album (4/4/1989)
  7. Afternoons In Utopia Album (4/1/1986)
  • song In "Forever Young" Album
  • A Victory Of Love 
  • Summer In Berlin 
  • Big In Japan 
  • To Germany With Love 
  • Vallen Angel 
  • Forever Young 
  • In The Mood Lyrics
    Sounds Like A Melody 
  • Lies 
  • The Jet Set 

Download "Forever_Young.mp3"
Musim hujan dan musim kemarau adalah musim yang selalu dihadapi penduduk Indonesia. disaat musim hujan air mudah ditemukan dan didapat apalagi buat pemgguna aliran air PDAM mungkin tidak begitu pusing untuk memperoleh air bersih walau musim berganti ganti.

Untuk mereka yang selalu memanfaatkan air sumur terkadang harus mengolah lagi airnya agar layak digunakan, inipun jika air sumurnya berwarna coklat bahkan terkadang seperti lumpur, kebanyakan orang menggunakan tawar untuk menjernihkan air yang butek / keruh agar jernih. Yang jelek sering dilakukan banyak orang adalah mencampurkan tawas kedalam air tanpa takaran yang semestinya, cuma mengandalkan prinsip semakin banyak tawas yang dicampurkan di air yang keruh butek semakin cepat air menjadi jernih.


bahaya tawas

Untuk itu kita coba buka lagi info tentang tawas. Tawas memiliki struktur KAl(SO4)2. secara umum tawas digunakan pada deodorant, karena memiliki sifat astringent dan antiseptik. Tawas juga digunakan sebagai penjernih air karena dapat mengendapkan kotoran di dalam air.

Ambil contoh Pemberian tawas pada air untuk merendam ikan sebelum diasapkan bertujuan agar ikan yang dihasilkan menjadi lebih putih, kenyal, kompak, kesat, mengurangi rasa pahit dan bau amis. Selain itu tawas juga digunakan untuk pengolahan manisan lidah buaya, campuran pembuatan bihun agar tidak rapuh dan berwarna putih, menghitamkan kacang hijau bahan isi bakpao.

Tawas termasuk bahan kimia yang masuk klasifikasi berbahaya, yang dapat menyebabkan kerusakan parah pada kesehatan apabila terhirup, tertelan, atau terserap malalui kulit. Apabila terkena mata akan menyebabkan iritasi mata, apabila terkonsumsi akan menyebabkan iritasi organ pencernaan.

Menurut Guyton and Hall (1997), Dilihat dari struktur kimianya tawas mengandung logam berat alumunium yang dalam bentuk ion sangat beracun apabila terkonsumsi dalam jumlah berlebihan. Paparan alumunium berlebih dapat merusak organ detoktifikasi yaitu hati.

Tawas bisa memberi manfaat bila dipakai untuk bahan tambahan makanan. Tanpa melihat aspek bahaya bagi  tunuh dan bisa menyebabkan kerusakan Hati. Tawas berkerabat juga dengan Merkuri (Hg), Timbal  (Pb) dan lain-lain yang mengandung logam berat,yang bisa menyebabkan kanker dan sering disebut karsinogenik.

pernah baca atau dengan tragedi penduduk di teluk Minamata di Jepang, penduduk di teluk Minamata mengalami penyakit aneh tanpa tahu sebabnya selama beberapa generasi, turun temurun. Sampai suatu ketika ada seorang dokter yang menemukan penyebab utama penyakit itu adalah Merkuri (Hg), Ternyata Merkuri (Hg) terkandung dalam daging Ikan hasil tangkapan nelayan dari teluk Minamata, yang dikonsumsi masyarakat nelayan di sekitar teluk tersebut. Pembuangan limbah logam Merkuri (Hg) ke teluk tersebut oleh salah satu pabrik disekitar teluk tersebut menjadi sebab terjadinya penyakit aneh di teluk Minamata.

Jadi selektip dalam mengkomsumsi makanan yang disinyalir menggunakan tawas dalam prosesnya pembuatannya akan lebih bijaksana dan menghindari lebih banyak bahan kimia yang tidak selayaknya memasuki tubuh. Bahaya Tidak  Tawas  semua tergantung penggunaannya. Semua ini kesimpulan admin jika ada masukan dan ada info yang lebih baik silahkan berbagi disini.

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971