Senin, 13 Agustus 2012

Entah karena tren atau mitos tertentu untuk suatu hal tertentu seseorang memakan kelelawar / kalong / lowo / kelambit atau binatang malam perinspirasi film BATMAN, rata rata orang yang memakannya demi alesan kesehatan atau sebagai pendongkrok libido kaum adam katanya. Yang jualan juga kebanyakan pedagang muslim, Nah inilah Indonesia, setiap orang selalu punya jawaban untuk setiap perbuatan mereka, tidak beda jauh dengan peagang minuman keras banyak juga dari kalangan muslim yang beragama islam katanya..alesannya simpel untuk mencari nafkah keluarga.


makanan haram

Yuk mari kita jernihkan pikiran kita lagi soal Kuliner Extreme Yang Haram Dimakan dengan membaca postingan ini yang dirangkum dari banyak sumber internet yang layak untuk dibaca.

Pendapat ulama yang menganggap tidak halalnya kelelawar berdasarkan dalil, diantara dalil yang menguatkan haramnya kelelawar keterangan sahabat, Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma, bahwa beliau mengatakan,

لا تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Janganlah membunuh kelelawar, karena ketika baitul Maqdis dirobohkan, dia berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan untuk mengatur lautan, sehingga aku bisa menenggelamkan mereka (orang yang merobohkan baitul maqdis)’.” (Riwayat Al-Baihaqi, no. 19166. Al-baihaqi mengatakan, Keterangan ini mauquf (keterangan sahabat), dan sanadnya sahih).

Setelah menyebutkan hadis tersebut, Imam Al-Baihaqi menyatakan,

والذي نهى عن قتله يحرم أكله إذ لو كان حلالا لأمر بذبحه ولما نهى عنه كما لم ينه عن قتل ما يحل ذبحه وأكله والله أعلم

“Binatang yang dilarang untuk dibunuh haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal, tentunya akan diperintahkan untuk disembelih dan tidak dilarang untuk dibunuh, sebagaimana binatang lainnya yang halal dikonsumsi.

makanan aneh

“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya”. (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i, Al-Hakim dan Al Baihaqi).

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi’i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam).

Telah terdapat dalil-dalil khusus yang melarang membunuh kelelawar. Dari larangan untuk membunuh ini di-istinbath kesimpulan hukum syar’i mengenai haramnya memakan kelelawar.

Imam Syihabuddin asy-Syafi’i (w. 808 H) dalam kitabnya at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 87 mengatakan bahwa kelelawar menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i adalah haram. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 9/22 juga menegaskan haramnya kelelawar menurut mazhab Syafi’i.

Dalilnya adalah hadits bahwa Nabi SAW melarang membunuh kelelawar (“nahaa rasulullah ‘an qatli al-khathaathiif”) (HR. Abu Dawud, dalam kitabnya al-Marasiil dari jalur ‘Ubad bin Ishaq dari ayahnya) (Lihat Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, hal. 1686, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000).

Menurut Imam Syihabuddin asy-Syafi’i dalam at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 85, bahwa dalam bahasa Arab, kelelawar (al-khuffaasy) mempunyai empat nama, yaitu : khuffaasy, khusyaaf, khuthaaf, dan wathwaath. Dengan demikian, hadits Nabi di atas berarti melarang kita membunuh kelelawar (Arab : khathaathiif, jama’ dari khuthaaf).

Imam Syihabuddin menjelaskan hadits tersebut dengan berkata, ”Apa yang dilarang untuk dibunuh, berarti tidak boleh dimakan”. (“wa maa nuhiya ‘an qatlihi laa yu`kalu”) (Imam Syihabuddin, at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan, hal. 87).

Sedangkan jika digunakan untuk obat maka perlu dipahami bahwa ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda najis dan haram. Termasuk dalam hal ini berobat dengan benda haram (kelelawar dan yang lainnya). Mengenai hukum berobat (at-tadaawi/al-mudaawah) dengan benda haram, ada ulama yang mengharamkannya, seperti Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Ada yang membolehkan seperti ulama Hanafiyah. Ada yang membolehkan dalam keadaan darurat, seperti Yusuf Al-Qaradhawi. Ada pula yang memakruhkannya, seperti Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani. Pendapat yang rajih (kuat) menurut pemahaman kami, adalah yang memakruhkannya.

Terdapat dua kelompok hadits yang nampak bertentangan (ta’arudh) dalam masalah ini. Di satu sisi, ada hadits-hadits yang melarang berobat dengan benda yang haram dan najis, misalnya hadits Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkankan Allah atasmu”. (HR. Bukhari dan Baihaqi). Rasulullah SAW bersabda pula, “Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram”. (HR. Abu Dawud).

Di sisi lain, ada hadits-hadits yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram. Misalnya hadits bahwa Nabi SAW membolehkan suku ‘Ukl dan ‘Uraynah berobat dengan meminum air kencing unta (HR. Muslim) (Lihat Imam Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, hamisy [catatan pinggir] kitab Tafsir wa Bayan Kalimat Al-Qur`an, karya Syaikh Hasanain M. Makhluf, hal 168). Hadits ini membolehkan berobat dengan najis, sebab air kencing unta itu najis.

Dalam hadits lain dari Anas RA, Rasulullah SAW memberi keringanan (rukhsah) kepada Zubair bin Al-‘Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai kain sutera karena menderita penyakit gatal-gatal. (HR. Bukhari dan Muslim) (Lihat Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin, I/623). Hadits ini membolehkan berobat dengan benda yang haram (dimanfaatkan), sebab sutera haram dipakai oleh laki-laki, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits lain dalam riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi.

Di sinilah lalu Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengkompromikan (men-jama’) kedua kelompok hadits di atas. Menurut Syaikh An-Nabhani, sabda Nabi SAW untuk tidak berobat dengan yang haram tidak otomatis menunjukkan keharaman, tapi sekedar menunjukkan tuntutan (thalab) untuk meninggalkan perbuatan. Sedangkan dua hadits di atas yang membolehkan berobat dengan benda najis dan haram, oleh Syaikh An-Nabhani dijadikan qarinah (petunjuk) yang memperjelas sifat tuntutan tersebut. Kesimpulannya, tuntutan tersebut adalah tuntutan (thalab) yang tidak tegas (ghairu jazim), sehingga hukum syara’ yang diistinbath adalah makruh, bukan haram (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, III/110).

Dengan demikian, berobat dengan suatu benda yang haram, hukumnya adalah makruh.

Berobat adalah untuk orang yang sakit, sedangkan dengan alasan bagi orang yang sehat memakan makanan yang haram untuk menjaga kesehatan maka hukumnya adalah haram. Karena menjaga kesehatan tidak harus dengan makan makanan yang haram. Wallahu a’lam.

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971