Minggu, 28 September 2014

memahami kurban dalam islam

Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam as. diperintahkan berqurban. Maka Allah Swt. menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah Swt berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

“Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa" (QS Al-Maa-idah 27).

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim as., saat beliau diperintahkan Allah Swt. untuk mengurbankan anaknya, Ismail as.. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah Saw. sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah Swt. sebagai rasa syukur atas ni’mat kehidupan.

Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah Swt., bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas ni’mat kehidupan yang diberikan Allah Swt. kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas ni’mat Allah Swt. kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan ni’mat yang dianjurkan dalam Islam: “Dan terhadap ni'mat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11). Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah Swt.. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah ni’mat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah Swt. di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:” Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang dihari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Kata qurban yang kita fahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut madzhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah Swt. berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2

Artinya:” Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar 2).

Rasulullah Saw. bersabda:

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain:” Jika kalian melihat awal bulan Dzulhijjah, dan seseorang diantara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah Swt berfirman:” Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34). atau silahkan baca artikel sebelumnya disini Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah Saw. menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah Saw.:

عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ

Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah Saw. di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah Saw. bersabda:” Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim). Hadits lain:” Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba (HR Muslim). Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah saw. berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.

Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36). Hadits Rasulullah Saw.:” Jika diantara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah Saw.bersabda: “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani). Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Iedul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat ‘Iedul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Iedul Adha seperti jama’ah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar ra., Ali ra. Abu Hurairah ra., Anas ra., Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra. menghabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah Saw. (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan madzhab Syafi’i dan sebagian madzhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah Saw. :”Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat madzhab Syafi’i.

Berqurban sebagaimana definisi diatas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu madzhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas ra:” Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.

Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.: “ Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah Saw. memerintahkan pada Fatimah as. :”Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:” Seseorang di masa Rasulullah Saw. berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:” Diantara sunnah Rasulullah Saw. bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah saw.

عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا.

Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah Saw. harganya mahal bagi kami”. Rasulullah Saw. bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut:” Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah saw. seorang lelaki dan berkata:” Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah saw. memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.

Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:” Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi). Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut madzhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali ra.:” Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban ( unta ) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).

Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah Saw., beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan madzhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut madzhab Syafi’i.

Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan diatas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan diantara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah swt. sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.

Sedangkan selain bentuk ibadah diatas, masuk kedalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah Swt. dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi dibeberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.

Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan. Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi):” Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari).

Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah Swt. dan menjauhi ajaran-Nya ? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan diantara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Iedul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.

http://www.syariahonline.com/v2/bayan/2475-fiqih-qurban.html
Credit image :www.teknoislam.com
 
Soempah Pemoeda
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Djakarta, 28 Oktober 1928

Itulah bunyi teks "Sumpah Pemuda" seperti tercantum pada prasasti di dinding Museum Sumpah Pemuda,
yang ditulis menggunakan ejaan van Ophuysen.

Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 bertempat di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie Kok Liong atau Muhammad Cia.
Selain Sie Kok Liong, ada empat pemuda keturunan Tionghoa yang menjadi bagian Sumpah Pemuda 1928. Mereka adalah Kwee Thiam Hong, Ong Kay Sing, Liauw Tjoan Hok dan Tjio Djin Kwie.
Kwee Thiam Hong adalah angggota Jong Sumatra, berpendidikan HCS (SD Tionghoa), MULO (Sekolah Menengah) dan ditambah dua tahun di Sekolah Dagang Tinggi (Hogere Handels School).

Sebagai pemuda keturunan, Kwee Thiam Hong memang tertarik dengan bisnis dagang, tapi ia juga aktif mengikuti pergerakan. Sehingga ia cukup dikenal di kalangan tokoh pemuda lain.

Saat Sumpah Pemuda 1928, ia mengajak tiga rekannya, Ong Kay Sing, Liauw Tjoan Hok dan Tjio Djin Kwie. Sebuah artikel yang ditulis Tjamboek Berdoeri, wartawan yang profilnya masih misterius hingga kini, mengungkapkan, Kwee Thiam Hong baru berusia 19 tahun saat menghadiri Kongres Sumpah Pemuda II. Ketika ia masih duduk di bangku Eerste Gouvernement MULO (Sekolah Menengah Negeri I) Batavia.

Karena ia kelahiran Palembang, ia merasa lebih dekat dengan para pemuda sedaerahnya, maka ia bergabung ke Jong Sumatra. Di sana ia menjabat Komisaris Resort. Selain itu dia ia aktif di Kepanduan (pramuka) sebagai Patrouile Leider (Pemimpin Regu), merangkap pula sebagai penabuh genderang.

Tjamboek Berdoeri sendiri pernah mewawancarai Kwee Thiam Hong tahun 1979 di rumahnya di kawasan Taman Sari Jakarta Barat. Setelah tak aktif lagi di dunia pergerakan, Kwee Thiam Hong bekerja di Lever Bros, Good Year Tire & Rubber Co dan sempat dagang bawang dan buka usaha binatu.

Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :

Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)

Peserta :

Abdul Muthalib Sangadji
Purnama Wulan
Abdul Rachman
Raden Soeharto
Abu Hanifah
Raden Soekamso
Adnan Kapau Gani
Ramelan
Amir (Dienaren van Indie)
Saerun (Keng Po)
Anta Permana
Sahardjo
Anwari
Sarbini
Arnold Manonutu
Sarmidi Mangunsarkoro
Assaat
Sartono
Bahder Djohan
S.M. Kartosoewirjo
Dali
Setiawan
Darsa
Sigit (Indonesische Studieclub)
Dien Pantouw
Siti Sundari
Djuanda
Sjahpuddin Latif
Dr.Pijper
Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
Emma Puradiredja
Soejono Djoenoed Poeponegoro
Halim
R.M. Djoko Marsaid
Hamami
Soekamto
Jo Tumbuhan
Soekmono
Joesoepadi
Soekowati (Volksraad)
Jos Masdani
Soemanang
Kadir
Soemarto
Karto Menggolo
Soenario (PAPI & INPO)
Kasman Singodimedjo
Soerjadi
Koentjoro Poerbopranoto
Soewadji Prawirohardjo
Martakusuma
Soewirjo
Masmoen Rasid
Soeworo
Mohammad Ali Hanafiah
Suhara
Mohammad Nazif
Sujono (Volksraad)
Mohammad Roem
Sulaeman
Mohammad Tabrani
Suwarni
Mohammad Tamzil
Tjahija
Muhidin (Pasundan)
Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
Mukarno
Wilopo
Muwardi
Wage Rudolf Soepratman
Nona Tumbel

Dikutip dari berbagai sumber :
http://kabarinews.com/sumpah-pemuda-dan-keturunan-tionghoa/35630
http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Pemuda
http://sumpahpemuda.org/

Jumat, 19 September 2014

Situs megalit Gunung Padang di Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat boleh dibilang memiliki keunikan sekaligus menyimpan banyak rahasia peradaban umat manusia didunia. Dinamakan Gunung Padang, karena kata dari “Padang” berasal dari beberapa suku kata, yaitu:

• Pa = Tempat
• Da = Besar/Gede/Agung/Raya
• Hyang =Eyang/Moyang/Biyang/Leluhur Agung

Bisa jadi arti kata Padang jika diartikan adalah Tempat Agung para Leluhur atau dengan kata lain, "Tempat para Leluhur Agung". Situs Megalitikum Gunung Padang ini diperkirakan dibangun pada 2.000 SM atau sekitar 2.800 tahun sebelum Candi Borobudur dibangun. Terletak di sebuah kawasan diantara Cianjur bagian Utara & Cianjur bagian Selatan, sekitar 25 km sebelah selatan barat daya dari kota Cianjur.

situs gunung padang

Situs Gunung Padang pertama kali dilaporkan keberadaannya oleh peneliti kepurbakalaan zaman Belanda: NJ. Krom. Laporan pertama tentang Gunung Padang muncul dalam laporan tahunan Dinas Purbakala Hindia Belanda tahun 1914 (Rapporten van den Oudheidkundigen Dienst in Nederlandsch-Indie). NJ. Krom tidak melakukan penelitian mendalam atasnya, hanya menyebutkan bahwa situs ini diperkirakannya sebagai sebuah kuburan purbakala. Situs ini kemudian dilaporkan kembali keberadaannya pada tahun 1979 oleh penduduk setempat kepada pemilik kebudayaan dari pemerintah daerah. Sejak itu, situs ini telah diteliti cukup mendalam secara arkeologi meskipun masih menyisakan berbagai kontroversi. Para ahli arkeologi sepakat bahwa situs ini bukan merupakan sebuah kuburan seperti dinyatakan oleh Krom (1914), tetapi merupakan sebuah tempat pemujaan.

gunung padang

Location  Cianjur Region, West Java Province, Indonesia
Sub Location : Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka.
Village : Antara Dusun Gunungpadang & Panggulan.
Coordinate : 6°59’36.9035”S – 107°3’22.6264”E

Situs Gunung Padang terdiri atas 5 teras (tingkatan). Dasar situs terdapat di ketinggian 894 m dpl, data setiap teras adalah sebagai berikut:
  1. Teras I berada pada ketinggian 983 m ∂pl, arah teras menghadap ke azimut 335° UT.
  2. Teras II berada pada ketinggian 985 m ∂pl, arah teras menghadap ke azimut 337° UT.
  3. Teras III berada pada ketinggian 986 m ∂pl, arah teras menghadap ke azimut 335° UT.
  4. Teras IV berada pada ketinggian 987,5 m ∂pl, arah teras menghadap ke azimut 330° UT.
  5. Teras V berada pada ketinggian 989 m ∂pl, arah teras menghadap ke azimut 345° UT.

Teras pertama merupakan teras terluas dengan jumlah batuan paling banyak, teras kedua berkurang jumlah batunya, teras ke-3 sampai ke-5 merupakan teras‐teras yang jumlah batuannya tidak banyak. Luas area ini secara keseluruhan dilaporkan sekitar tiga hektare (30.000 m²) dengan total 5 teras, luasnya sebesar 3.132 m², sehingga di beberapa publikasi internet dinyatakan sebagai situs megalitikum terluas di Asia Tenggara.
Ke sebelah utara barat laut Gunung Padang, terdapat Gunung Gede (2.950 m ∂pl) pada jarak sekitar 25 km, di sebelah tenggara Gunung Gede, terdapat puncak‐puncak lain yang membentuk kelurusan sekitar 330‐340° UT ke arah situs Gunung Padang, yaitu Gunung Kancana (1.233m ∂pl) dan Pasir (bukit) Pogor (999 m ∂pl).

teras gunung padang

Hasil penelitian Tim Katastropik Purba dengan radioisotop carbon C14 (carbon dating) pada sampel tanah dari 2 titik pengeboran di situs Gunung Padang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menunjukkan hasil yang mengejutkan, usianya sekitar 4.700 tahun Sebelum Masehi (SM) dan 10.000 tahun SM. Dengan pengujian Carbon dating didapati ada 2 umur. Dating pertama dari karbon persis di bawah situs diatas di kedalaman sekitar 4 meteran, itu dating 4.700-an (tahun SM, red). Kemudian dating dari kedalaman 8 meter, itu yang keluarnya 10.000-an itu. Kalau masalah tua-tuaan, ya dating yang pertama saja sudah lebih tua dari Giza, yang sekitar 2.800 SM, dan Machu Picchu sekitar 1.000-an (Masehi)," jelas Ketua Tim Peneliti Katastropik Purba, Dr. Danny Hilman Natawidjaja.

Ini berarti umur bangunan yang terpendam dalam gunung di Desa Sadahurip, dekat Wanaraja, Garut, Jawa Barat ini adalah lebih tua dari Piramida Giza yang berada di Mesir. Piramida Giza selama ini dikenal sebagai piramida tertua dan terbesar dari 3 piramida yang ada di Nekropolis Giza. Piramida ini diyakini sebagai makam Firaun, Dinasti keempat Mesir, Khufu, yang dibangun selama lebih dari 20 tahun pada kurun waktu sekitar tahun 2560 sebelum Masehi.

Jika Piramida Giza adalah piramid tertua dan terbesar dari tiga piramida yang ada di Nekropolis Giza dan merupakan satu-satunya bangunan yang masih menjadi bagian dari Tujuh Keajaiban Dunia. Dipercaya bahwa piramida ini dibangun sebagai makam untuk firaun dinasti keempat Mesir, Khufu (Χεωψ, Cheops) dan dibangun selama lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berlangsung pada sekitar tahun 2560 SM. makam yang terdiri dari dua kuil untuk menghormati Khufu (satu dekat dengan piramida dan satunya lagi di dekat Sungail Nil), tiga piramida yang lebih kecil untuk istri Khufu, dan sebuah piramida "satelit" yang lebih kecil lagi, berupa lintasan yang ditinggikan, dan makam-makam mastaba berukuran kecil di sekeliling piramida para bangsawan. Salah satu dari piramida-piramida kecil itu menyimpan makan ratu Hetepheres (ditemukan pada tahun 1925), adik, dan istri Sneferu serta ibu dari Khufu. Juga ditemukan sebuah kota, termasuk sebuah pemakaman, toko-toko roti, pabrik bir, dan sebuah kompleks peleburan tembaga. Lebih banyak lagi bangunan dan kompleks ditemukan oleh Proyek Pemetaan Giza.

Machu Picchu ("Gunung Tua" dalam bahasa Quechua; sering juga disebut "Kota Inca yang hilang") adalah sebuah lokasi reruntuhan Inca pra-Columbus yang terletak di wilayah pegunungan pada ketinggian sekitar 2.350 m di atas permukaan laut. Machu Picchu berada di atas lembah Urubamba di Peru, sekitar 70 km barat laut Cusco. simbol Kerajaan Inka yang paling terkenal. Dibangun pada sekitar tahun 1450, tetapi ditinggalkan seratus tahun kemudian, ketika bangsa Spanyol berhasil menaklukan Kerajaan Inka. Situs ini sempat terlupakan oleh dunia internasional

Menurut Tim Riset Mandiri Gunung Padang mengungkapkan bahwa situs dibangun oleh empat kebudayaan berbeda,yang tertua diperkirakan mencapai umur 10.000 tahun.

Di situs Gunung Padang ini juga ditemukan koin logam, koin itu diperkirakan berusia 5.200 tahun SM. Diameter logam ini 17 milimeter, sedangkan diameter lingkaran yang ada di tengah logam sekitar 10,5 milimeter. Adapun ketebalan logam ini 1,5 milimeter. Untuk bahannya, diperkirakan perunggu karena tidak memiliki pengaruh dengan medan magnet.

koin tertua disitus gunung padang

Rasanya bukan mustahil lagi bangsa Nusantara mempunyai peradaban yang semaju peradaban Mesir purba, bahkan pada masa yang jauh lebih tua lagi. Situs Gunung Padang bukti monumen besar dari peradaban adijaya tertua di dunia ada di bumi nusantara indonesia, yang entah karena bencana apa musnah ribuan tahun lalu dalam masa pra-sejarah Indonesia. Wallahua'alam.

Jumat, 12 September 2014

Masjid Niujie dibangun pada tahun 996 dan merupakan masjid yang bersejarah paling lama dan paling besar skalanya di Kota Beijing. Luasnya Masjid Niujie sekitar 6 ribu meter persegi, ruang shalat seluas 600 meter persegi yang dapat menampung sekitar 1000 orang salat jamaah. Pembangunan masjid itu memadukan gaya bangunan tipikal istana Tiongkok dan gaya bangunan Arab, bentuk struktur kayu tradisional Tiongkok diwarnai ciri khas Arab sehingga membentuk bangunan unik Islam ala Tiongkok.

mesjid niujie

foto mesjid niujie cina

keadaan dalem mesjid niujie beijing cina

Masjid Niujie yang dibangun pada tahun ke-14 masa pemerintahan Tonghe dari Dinasti Liao (tahun 996) oleh dua orang asal Arab, merupakan masjid terbesar di antara 68 buah masjid di Beijing. Masjid ini mengalami beberapa kali perluasan pada masa Dinasti Yuan, Ming dan Qing (abad ke-13 sampai 19). Pada tahun 1442 (Dinasti Ming), bangunan masjid diperbaiki dan pada tahun 1696 (Dinasti Qing). Setelah Republik Rakyat Tiongkok berdiri tahun 1949, Masjid Niujie telah mengalami 3 kali renovasi, masing-masing pada tahun 1955, 1979 dan 1996.

Alamat: No. 88, Niujie Street, Xuanwu District, Beijing
Tel: 86-10-63532564

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971