Jumat, 11 Maret 2011

LUCKNOW--Pengadilan India akhirnya memutuskan agar tanah di mana Masjid Babri pernah berdiri dibagi bersama untuk umat Islam dan Hindu. ''Semuanya tiga bagian, yaitu Muslim, Hindu, dan Nirmhoi Akhara, dinyatakan sebagai pemilik bersama dari tanah yang disengketakan,'' ujar hakim SU Khan, dalam putusan di Pengadilan Tinggi Allahabad, India, Kamis (30/9) waktu setempat.




Namun beberapa pihak yang beperkara dalam sengketa itu mengaku keberatan atas keputusan tersebut, dan berniat mengajukan banding ke Mahkamah Agung setempat. Keberatan itu membuat sengketa yang terjadi sejak 60 tahun lalu ini akan terus berlangsung di meja pengadilan.

Di tanah yang dipersengketakan itu awalnya berdiri Masjid Babri yang dibangun oleh oleh Dinasti Babur pada 1527. Namun pada 1992, masyarakat Hindu menghancurkan masjid itu dengan alasan masjid itu dibangun di atas bangunan kuil Ayodhya yang dianggap suci oleh mereka.

Aksi sepihak masyarakat Hindu itu kontan menimbulkan kerusuhan sektarian besar-besaran di sana. Setidaknya sekitar 150 ribu orang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Kerusuhan antar-agama yang terjadi pada 1992 itu dinilai sebagai yang terburuk di India karena mengakibatkan sekitar 2.000 orang meninggal dunia.

Sebelumnya, pemimpin umat Islam India dari Dewan Hukum Personal seluruh Muslim India mengatakan tak keberatan jika nanti Kuil akan didirikan berdampingan dengan Masjid Babri. Moulana Abdul Rahim Quraishi, Sekretaris dan juru bicara Badan Hukum Personal seluruh Muslim India, mengatakan pembangunan kuil yang berdampingan dengan masjid merupakan hal lumrah. Dia mencontohkan di Hyderabad banyak berdiri kuil dan masjid yang bersebelahan.

Dalam sebuah wawancara, dia menyatakan, berdasarkan bukti catatan, Pengadilan Tinggi Allahabad bisa saja membagi kepemilikan tanah di eks area Masjid Babri itu untuk umat Islam dan Hindu. Luas tanah yang berada di bawah tiga kubah dan halaman dalam eks masjid Babri akan diberikan untuk umat Islam, sedangkan halaman luar di mana berdiri Ram Chabutra diberikan untuk

Dia menambahkan, masyarakat Hindu telah menggunakan Ram Chabutra selama 150 tahun untuk beribadah. Jika tanah itu diberikan kepada umat Hindu, umat Islam tidak akan keberatan. Ketika ditanya apakah berarti masjid dan kuil akan dibangun berdampingan, dia menegaskan, ''Keduanya dapat dibangun berdampingan, tidak ada yang salah dengan itu.''

Namun dia meminta agar Masjid dan Candi itu harus memiliki jalan masing-masing yang terpisah. Pemerintah harus memanfaatkan tanah di sekitarnya untuk membangun itu. ''Tanah yang dibagi harus dipisahkan menjadi bagian yang berbeda dan itu harus digunakan untuk memisahkan masjid dan kuil.

Jika anda menyukai berita "Masjid Babri Di India Diputuskan Pengadilann Untuk Dibagi Bersama Umat Hindu" silahkan dikirimkan kepada teman-teman anda melalui beberapa situs jejaring dibawah ini

Related Posts:

  • Sata Kata Untuk Dua Namaإن الله اصطفى آدم ونوحا وآل إبراهيم وآل عمران على العالمين “Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing),” ذرية بعضها من بعض والله سميع … Read More
  • Cara Sholat Idul Fitri Dan Idul Adha Hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata, أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ … Read More
  • Jari Jari Unik Yang Jarang DilirikCoba kita renungkan pemberian Allah SWT berupa tangan dan jari, yang merupakan bagian anggota tubuh yang sering kita gunakan dalam kehidupan sehari hari, baik untuk beraktifitas maupun saat kita berdoa, pastilah kita menengad… Read More
  • Atlantis Plato Dan Al QuranSiapakah Plato? Pertanyaan ini akan dijawab dengan mudah bagi siapapun yang pernah membaca buku filsafat Yunani Klasik. Plato adalah salah satu dari filsuf besar Yunani yang hidup sekitar abad ke-4 SM yang gagasannya banyak d… Read More
  • Marhaban Ya Ramadhan Marhaban Ya Ramadhan,  Tiada kata seindah zikir, Tiada Bulan Seindah Bulan Ramadhan, Puasa menahan hasrat atas harta, agar tidak senantiasa memikirkannya, merasa cukup atas pemberian-Nya, mensyukuri semua nikmatnya. … Read More

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

25495204
Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971