Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang.
Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan.
Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi.
Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya:
Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.”
Jadi, hadist ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
Coba Pikirkan lagi jika ingin ABORSI dengan menyimak secara medis keberadaan jabang bayi beriut ini :
1. Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)
Pada
kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan
dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih
sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan,
dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin
yang baru dibunuh tersebut.
2. Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
Pada
tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu,
bagian-bag ian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara
menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong
dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus).
Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan
cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang,
bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian
tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bag ian tubuhnya
disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari
kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang
dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan
bagian-bag ian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih
sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.
3. Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
Pada
tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bag ian tubuhnya sudah
terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa
menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan
syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum
dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung
dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi
tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya
setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya
meninggal. Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba
berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan
pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus
sadar mengenai hal ini.
4. Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah
kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil.
Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi
baik. Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara
mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh. Cara
membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah,
ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga
tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai.
Selesai dengan
tuntas hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang
terlibat didalam aborsi ini bahwa pembunuhan keji telah terjadi. Semua proses ini sering kali tidak disadari oleh para wanita calon
ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan
tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius.
Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi
bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan
benar-benar tidak manusiawi. Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak
disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu
yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo
bagi anaknya sendiri.
salam kenal, telat haid
BalasHapushallo kita juga punya jurnal nih tentang aborsi , cek ini ya :)
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/2537/1/Dampak%20Psikologis%20Pada%20Wanita%20yang%20Mengalami%20Abortus%20Spontan044.pdf