Jumat, 24 Juni 2011

Setelah beberapa waktu menjadi DPO dan akhirnya mendekam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Kini Upaya hukum peninjauan kembali (PK) mantan pimpinan redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dikabulkan. Pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan dengan keluarnya keputusan ini maka Erwin yang masih mendekam di penjara bisa bebas dari hukuman yang ia jalani sekarang.

bos playboy bebas

"Iya bebas," kata Todung saat ditanyakan apa konsekuensi dari keluarnya putusan PK yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung itu.

Namun sejauh ini dia masih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kami sendiri belum menerima salinan putusannya, tapi kami telah mengirimkan orang ke MA. MA mengatakan putusan itu telah dikeluarkan dan permohonan peninjauan itu dikabulkan," kata Todung kepada Wartawan BBC Indonesia

Namun sayangnya Mahkamah Agung hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan tentang keluarnya keputusan PK terhadap Erwin Arnada.

Erwin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal kesopanan atau kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya di pengadilan tahap pertama dan tingkat banding, perbuatan Erwin dinyatakan tidak memenuhi unsur dakwaan dan divonis bebas.Sudah berkali-kali Erwin dipanggil untuk dieksekusi, tetapi selalu mangkir.

Menurut Ketua Mahkamah Agung, dalam putusan di tingkat kasasi, dan PK, pihaknya tak pernah memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Erwin.

Sementara di tingkat pertama pengadilan, dan banding, Erwin diputus bebas. "Tak ada itu (untuk memerintahkan ditahan)," ucap Harifin kepada wartawan selepas ia menjalani Shalat Jumat, di Gedung MA, Jumat (26/6/2011).

Pihaknya, menurut Harifin, juga tak mempunyai data bahwa Erwin sudah menjalani penahanan. "Kita tak punya data orang itu sudah ditahan," ujarnya.

Untuk itu ia tidak melihat alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap Erwin, terlebih lagi dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA memutuskan untuk menolak dakwaan Jaksa.

"Selama tidak membawa ke pengadilan dengan dakwaan baru dia tak bisa ditahan, karena tak ada dasarnya," ucapnya.

Peninjauan Kembali (PK), perkara mantan Pimpinan Redaksi (Pemred) majalah Playboy, Erwin Arnada, diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Ketua MA, Harifin Tumpa.

Kepada wartawan Harifin membeberkan, Majelis Hakim MA memutuskan menerima permohonan PK yang diajukan oleh Kuasa Hukum Erwin, dan menolak dakwaan Jaksa, karena tak menggunakan UU Pers.

Related Posts:

  • Bom Dalam Buku : MEREKA HARUS DI BUNUH..!!Pengirim paket bom di Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah  pelaku yang sama dengan yang ada di Kantor Berita Radio 68H Utan Kayu Jakarta Timur. Sebab kedua paket itu berisi paket buku dan nama pengirim yang sama. … Read More
  • Artis Indonesia Yang Mirip Artis Korea Read More
  • Contoh Jaringan video kota dari Mediacityfoundation.org Situs video kota cocok untuk advertising..iklan kota.. Contoh alamat ini berlaku untuk 68,000 kota terpenting di dunia. Coba pikirkan nama sebuah kota dan cobalah...dengan diakhiri dot vi atau .vi untuk kota anda. contoh li… Read More
  • BOM Bogor.Kota Bogor pun disasar paket bom. Paket bom ini ditemukan di kota Wisata Bogor di jalan raya Boulevard, Jumat (18/3/2011). Kapolsek Gunung Putri Kompol Yogi Napitupulu mengemukakan, paket bom ditemukan petugas kebersihan. … Read More
  • Bom Buat Ahmad Dhani..Ahmad Dhani mengaku telah menerima paket yang belakangan baru diketahui ternyata bom buku itu sejak Selasa (15/3/2011). Namun, bos Republik Cinta itu belum sempat membukanya karena sibuk syuting video klip The Virgin. "Ke… Read More

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

25490085
Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971