Jumat, 24 Juni 2011

Amsterdam  Hakim Pengadilan Amsterdam, Belanda   (23/6/2011)   mengeluarkan putusan terhadap politikus penghina Islam, Geert Wilders. politikus radikal Belanda dituduh menyebarkan kebencian terhadap dan diskriminasi terhadap umat Islam.

wilders musuh islam

Wilders sebelumnya membandingkan kitab suci umat Islam, Al-Quran dengan buku tulisan Adolf Hitler, Mein Kampf, dia juga menggambarkan Islam sebagai agama fasis.

Tiga Hakim di Amsterdam akan mengeluarkan putusannya yang akan disiarkan langsung oleh Dutch TV. Pria berambut pirang ini bersikeras bahwa pernyataannya tersebut ditujukan kepada Islam, bukan kepada umat muslim. Hal ini dianggap legal oleh hukum di Belanda.

Tetapi banyak kalangan minoritas menilai pernyataan Wilders tersebut memicu diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap muslim. Pihak pelapor kasus ini berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa.

Sebelumnya dalam pandangannya yang dituangkan dalam film Fitna dia menampilkan gambar-gambar aksi teror pada peristiwa 9/11 dan sejumlah aksi teror terhadap negara barat lainnya dengan selingan sejumlah ayat dalam Al-Quran.

Film berdurasi 17 menit ini, pada tahun 2008 lalu sempat mengundang kemarahan pemeluk Islam di sejumlah negara yang mayoritas berpenduduk Islam.

Sejumlah politisi yang berseberangan pendapat dengan Wilders juga mengecam film itu, mereka khawatir akan terjadi aksi serangan balasan dari kelompok militan.
Wilders membantah

Namun dalam keterangannya di pengadilan pada Juni lalu Wilders membantah apa yang dilakukannya telah mendorong orang untuk membenci dan melakukan diskriminasi terhadap Islam.

"Bebaskan saya. Saya tidak mendorong orang untuk membenci. Saya tidak mendorong orang untuk melakukan diskriminasi," kata Wilders saat itu.

Dia mengatakan apa yang dilakukannya merupakan upaya untuk mempertahankan karakter, identitas, budaya dan kebebasan Belanda.

Jaksa Penuntut Umum sendiri tampaknya juga melihat apa yang dilakukan oleh Wilders bukanlah hal kriminal menurut aturan hukum yang mereka pahami.

Jaksa Paulus Velleman yang menangani perkara itu mengatakan pernyataan Wilders bukanlah tindak pidana dan tidak dapat dihukum.

Meskipun demikian pengadilan tetap memaska jaksa untuk menangani kasus tersebut.

Wilders terancam hukuman penjara satu tahun atau denda sebesar 7600-euro atau Rp93 juta lebih jika hakim yang menyidangkan perkara itu memutuskan dia bersalah.

Related Posts:

  • Foto Korban Ledakan Bom Boston Setidaknya 145 terluka setelah serangan Marathon Boston dan 17 dari mereka adalah luka kritis. Dan 3 orang dinyatakan meninggal termasuk seorang anak berusia 8 tahun. Anak korban bom boston yang berusia 8 tahun telah diident… Read More
  • Free West Papua Bangsat Ini saya kutip satu kalimat dari website OPM yang beralamat di: http://freewestpapua.org Pasukan keamanan Indonesia telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk asli Papua,dengan lebih dari 500.000 warga s… Read More
  • Ustadz Gaul Jefri Al Bukhori Kini Telah Kembali Kehadapan Allah SWT Inna Lillahi wa inna ilaihi raji'un Ustadz Jefri a buckhori wafat di usia 40 tahun karena kecelakaan tunggal yang dialami, 26 april 2013 pukul 02:30 wib Uje panggilan ustadz gaul ini, mengalami kecelakaan dijalan raya ketika… Read More
  • Peringatan Hari Buruh 1 MeiHari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan kebe… Read More
  • Naik Lagi Mas..!! Mulai Juli 2013 BBM naik lagi mas, guna menghemat dan mengontrol subsidi BBM, pemerintah akan memberlakukan pembatasan pemakaian premium untuk sepeda motor hanya 0,7 liter dalam satu hari. Sedangkan mobil pribadi dan angkuta… Read More

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

25489866
Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971