Amsterdam Hakim Pengadilan Amsterdam, Belanda (23/6/2011) mengeluarkan putusan terhadap politikus penghina Islam, Geert Wilders. politikus radikal Belanda dituduh menyebarkan kebencian terhadap dan diskriminasi terhadap umat Islam.
Wilders sebelumnya membandingkan kitab suci umat Islam, Al-Quran dengan buku tulisan Adolf Hitler, Mein Kampf, dia juga menggambarkan Islam sebagai agama fasis.
Tiga Hakim di Amsterdam akan mengeluarkan putusannya yang akan disiarkan langsung oleh Dutch TV. Pria berambut pirang ini bersikeras bahwa pernyataannya tersebut ditujukan kepada Islam, bukan kepada umat muslim. Hal ini dianggap legal oleh hukum di Belanda.
Tetapi banyak kalangan minoritas menilai pernyataan Wilders tersebut memicu diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap muslim. Pihak pelapor kasus ini berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa.
Sebelumnya dalam pandangannya yang dituangkan dalam film Fitna dia menampilkan gambar-gambar aksi teror pada peristiwa 9/11 dan sejumlah aksi teror terhadap negara barat lainnya dengan selingan sejumlah ayat dalam Al-Quran.
Film berdurasi 17 menit ini, pada tahun 2008 lalu sempat mengundang kemarahan pemeluk Islam di sejumlah negara yang mayoritas berpenduduk Islam.
Sejumlah politisi yang berseberangan pendapat dengan Wilders juga mengecam film itu, mereka khawatir akan terjadi aksi serangan balasan dari kelompok militan.
Wilders membantah
Namun dalam keterangannya di pengadilan pada Juni lalu Wilders membantah apa yang dilakukannya telah mendorong orang untuk membenci dan melakukan diskriminasi terhadap Islam.
"Bebaskan saya. Saya tidak mendorong orang untuk membenci. Saya tidak mendorong orang untuk melakukan diskriminasi," kata Wilders saat itu.
Dia mengatakan apa yang dilakukannya merupakan upaya untuk mempertahankan karakter, identitas, budaya dan kebebasan Belanda.
Jaksa Penuntut Umum sendiri tampaknya juga melihat apa yang dilakukan oleh Wilders bukanlah hal kriminal menurut aturan hukum yang mereka pahami.
Jaksa Paulus Velleman yang menangani perkara itu mengatakan pernyataan Wilders bukanlah tindak pidana dan tidak dapat dihukum.
Meskipun demikian pengadilan tetap memaska jaksa untuk menangani kasus tersebut.
Wilders terancam hukuman penjara satu tahun atau denda sebesar 7600-euro atau Rp93 juta lebih jika hakim yang menyidangkan perkara itu memutuskan dia bersalah.
0 comments:
Posting Komentar