Jumat, 24 Juni 2011

Amsterdam  Hakim Pengadilan Amsterdam, Belanda   (23/6/2011)   mengeluarkan putusan terhadap politikus penghina Islam, Geert Wilders. politikus radikal Belanda dituduh menyebarkan kebencian terhadap dan diskriminasi terhadap umat Islam.

wilders musuh islam

Wilders sebelumnya membandingkan kitab suci umat Islam, Al-Quran dengan buku tulisan Adolf Hitler, Mein Kampf, dia juga menggambarkan Islam sebagai agama fasis.

Tiga Hakim di Amsterdam akan mengeluarkan putusannya yang akan disiarkan langsung oleh Dutch TV. Pria berambut pirang ini bersikeras bahwa pernyataannya tersebut ditujukan kepada Islam, bukan kepada umat muslim. Hal ini dianggap legal oleh hukum di Belanda.

Tetapi banyak kalangan minoritas menilai pernyataan Wilders tersebut memicu diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap muslim. Pihak pelapor kasus ini berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa.

Sebelumnya dalam pandangannya yang dituangkan dalam film Fitna dia menampilkan gambar-gambar aksi teror pada peristiwa 9/11 dan sejumlah aksi teror terhadap negara barat lainnya dengan selingan sejumlah ayat dalam Al-Quran.

Film berdurasi 17 menit ini, pada tahun 2008 lalu sempat mengundang kemarahan pemeluk Islam di sejumlah negara yang mayoritas berpenduduk Islam.

Sejumlah politisi yang berseberangan pendapat dengan Wilders juga mengecam film itu, mereka khawatir akan terjadi aksi serangan balasan dari kelompok militan.
Wilders membantah

Namun dalam keterangannya di pengadilan pada Juni lalu Wilders membantah apa yang dilakukannya telah mendorong orang untuk membenci dan melakukan diskriminasi terhadap Islam.

"Bebaskan saya. Saya tidak mendorong orang untuk membenci. Saya tidak mendorong orang untuk melakukan diskriminasi," kata Wilders saat itu.

Dia mengatakan apa yang dilakukannya merupakan upaya untuk mempertahankan karakter, identitas, budaya dan kebebasan Belanda.

Jaksa Penuntut Umum sendiri tampaknya juga melihat apa yang dilakukan oleh Wilders bukanlah hal kriminal menurut aturan hukum yang mereka pahami.

Jaksa Paulus Velleman yang menangani perkara itu mengatakan pernyataan Wilders bukanlah tindak pidana dan tidak dapat dihukum.

Meskipun demikian pengadilan tetap memaska jaksa untuk menangani kasus tersebut.

Wilders terancam hukuman penjara satu tahun atau denda sebesar 7600-euro atau Rp93 juta lebih jika hakim yang menyidangkan perkara itu memutuskan dia bersalah.

Related Posts:

  • Yahoo Merged With Bing..??It’s finally official, Yahoo! has merged its search results with Bing and now all the ranking and back end data of Yahoo! search will be powered by Microsoft. Yahoo! has been trying hard to compete with Google’s search alg… Read More
  • Inilah Cara Menghukum Para Koruptor Di iNDONESIA Bosen Jijik ngeliat para koruptor di Indonesia, seenaknya mempermainkan celah celah keleman hukum di Indonesia, muak cuma denger berantas sikak para koruptor kalo bisa sampe keakar akarnya, ya percuma ditangkep juga wal… Read More
  • SELAMAT TAHUN BARU 2012 Buat Para Sahabat Dan Penggemar Blog CYBERMALES admin mengucapkan terima kasih banyak atas kesetiaan dan kunjungannya sepanjang tahun ini, mohon maaf kiranya masih banyak kekurangan dan kelemahan atas semua artikel da… Read More
  • Foto BOM Yang Meledak dekat Mesjid Di AfganistanPeristiwa terjadi 6 Desember 2011 di kota Afganistan, berapa bom meledak dekat mesjid dan menewaskan 34 orang dan ratusan lainnya luka luka..seorang wanita berdiri histeris di tengah tengah mayat korban bom. … Read More
  • Hari Pahlawan 10 NovemberSelamat Hari Pahlawan 10 November buat mereke mereka yang telah demi negara baik yang tercatat maupun tidak tercatat jasanya demi negeri ini Ini tujuh pahlawan nasional baru Indonesia dengan masing-masing ahli waris/per… Read More

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Visitor

25484875
Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971