Selasa, 12 Juli 2011

Bentar Lagi Insya Allah kita memasuki bulan ramadhan ( bulan puasa ) dan setelah ramadhan ( bulan puasa ) kita merayakan Hari Raya Idul Fitri, tahu sendiri tradisi lebaran dinegeri ini, tiap rumah komplet dengan sajian kue lebaran dalam berbagai bentuk dan rasa, ada yang rajin buat sendiri ada yang beli jadi di toko kue, tapi apakah dalam proses pembuatan kue ibu ibu, adek adek, kakak kakak, nenek nenek, tante tante, mbak mbak tidak ada unsur haram dalam bahan kuenya..??

rhum-rum pada kue black forest

Apakah resep yang dipakai sebagai acuan pembuatan kue tidak memasukan unsur RUM ( Rhum ) sebagai pelembut dan penguat aroma kue..?? mungkin anda yang membuat kue sendiri sudah ada yang paham dan ngerti tentang bahan yang dilarang, lalu bagaimana yang beli jadi di toko kue..??

PENGERTIAN RHUM
Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya.

MAKANAN YANG MENGGUNAKAN RHUM

Biasanya makanan atau kue yang ada unsur rum / rhumnya Black forest dan sus. pla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum, atau kue basah yanh rada lembut dan terasa dingin dilidah. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.

Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu.

Rum ( Rhum ) termasuk minuman keras yang dilarang dalam islam.

Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini :

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5%.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Rum ( RHUM ) Jelas Haramnya

Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan :
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”

Kalau banyak memabukkan maka walau sedikit tetep haram walau tidak mabuk.

Bagaimana jika makanan dicampur Rum (Rhum)..??

Rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, blackforest, dan kue sejenisnya.

Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, “Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.”

Ini berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.
Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia) :

“Apabila kadar alkohol –apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan-, maka tidak boleh menggunakan alkohol tersebut baik sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan.”

Begitu pula hal ini tidak berlaku hanya untuk rhum saja, namun jenis arak atau minuman keras lainnya. Jika miras sedikit saja bercampur dalam makanan, maka makanan semacam ini sudah sepantasnya untuk dijauhi. Sebagaimana informasi yang kami baca, banyak sekali kita jumpai campuran miras pada masakan China atau Jepang. Sudah seharusnya kita semakin waspada untuk menjauhi yang syubhat (samar) apalagi yang haram.

Jadi bagi muslims berhati hatilah dalam membeli atau membuat makanan yang halal kelihatan tapi haram unsurnya. Semoga Allah memudahkan kita mengkonsumsi yang halal dan menjauhkan kita dari setiap perbuatan yang dilarang. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Wallahu'alam wa bishowab

1 komentar:

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971