Panji Gumilang, pemimpin Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Senin ( 4/7/2011 ) ini, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI. Ali Tanjung, penasihat hukum Panji, belum dapat memastikan kehadiran kliennya.
"Saya lagi cek kondisi terakir beliau (Panji) bagaimana. Saya belum dapat yang pasti. Menurut surat panggilan diperiksa jam 10.00," kata Ali ketika dihubungi Kompas.com semalam.
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pekan lalu, Panji telah diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 10 pertanyaan seputar kasus pemalsuan. Kepada penyidik, Panji membantah memalsukan tandatangan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, dalam surat pengunduran diri.
Ali mengatakan, Imam menandatangani sendiri surat pengunduran diri dari YPI. Surat itu, kata dia, ditandatangani Imam di rumah makan di kawasan Pusakanegara, Jawa Barat. Saat itu, Imam juga menerima uang Rp 3,5 juta sebagai tanda terimakasih karena memenuhi permintaan yayasan untuk mengundurkan diri.
Sementara itu, Imam merasa tidak pernah menandatangani surat itu. Hasil uji laboratorium Polri menunjukkan tandatangan Imam dipalsukan. Penyidik meyakini surat itu dipalsukan oleh Panji berserta stafnya yang berinisial AH.
Sumber : http://caraberita.blogspot.com
0 comments:
Posting Komentar