Jumat, 19 Agustus 2011

Hukuman gantung adalah menggantung seseorang dengan menggunakan tali gantungan ("simpulan hukum gantung") yang dibelitkan di sekitar leher yang mengakibatkan kematian. Cara ini telah digunakan sepanjang sejarah sebagai suatu bentuk hukuman mati, pertama kali diterapkan di kerajaan Persia kurang lebih 2500 tahun yang lalu. dan sampai saat ini masih digunakan di beberapa negara. Cara ini juga merupakan suatu cara yang umum dipergunakan untuk bunuh diri.

Hukum gantung ini banyak loh di gunakan oleh negara negara di dunia. walaupub mayoritas pengguna nya adalah negara muslim. negara malaysia dan Singapura termasuk pengguna hukuman ini.

Beberapa gambar hukuman mati di negara Iran. Berdasarkan web tersebut, lelaki ini telah membunuh 22 kanak-kanak dan ada di antara mangsa (berumur antara 7 dan 13 tahun) telah dirogol sebelum dibunuh. Lelaki ini ditangkap, disebat dan digantung sampai mati.


Gambar ini menujukkan ketika seorang terhukum leher nya akan di masukkan kedalam simpul tali


Ketika Tali diangkat, seketika itu juga dia meninggal karena tercekik. Dan Izrail pun menjemput nya.


Walaupun Sesorang itu di hukum secara mati, mayat nya tetap harus di perlakukan sebagaimana mestinya. di mandikan, di kafani, di solati dan di kuburkan.

Oke berikut nya kita ngebahas masalah Hukum Pancung
Memancung adalah tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Kata lain dari memancung adalah memenggal dan seseorang yang mengeksekusi disebut Pemancung/ Pemenggal.

Kalimat memancung bisa merujuk kepada sebuah acara/ upacara tertentu, untuk memisahkan kepala dari badan yang telah mati. Pemenggalan kepala ini biasanya untuk sebuah piala, sebuah peringatan, untuk menghilangkan identitas korban, krionik dan alasan lainnya.

Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke menit ketika terjadi adanya kematian pada otak tanpa sokongan salah satu anggota tubuh.

Memancung telah digunakan sebagai salah satu bentuk hukuman yang telah dilakukan selama pada masa seribu tahun. Pemancungan dengan menggunakan pedang, kapak, bahkan dengan senjata militer terkadang dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati dengan pedang dalam situasi apapun.

Di Inggris ada anggapan bahwa pemancungan sebagai hak istimewa para pria terhormat. Pemancungan ini membedakan dari hukuman tidak terhormat (keji) dari membakar seseorang hidup-hidup diatas tumpukan kayu. Pada abad pertengahan di Inggris, sebuah pengkhianatan yang dilakukan oleh bangsawan akan dihukum pancung, bagi para pelaku bangsawan pria, termasuk ksatria, akan digantung, diseret dan ditarik dengan kuda. Untuk pelaku wanita akan dibakar hidup-hidup di atas tumpukan kayu.

Sampai saat ini memancung juga masih eksis di negara Islam. contoh seperti Saudi Arabia. di Kota Jeddah terdapat sebuah mesjid. Mesjid Itu dinamakan Mesjid Qishas. Qisas itu arti nya semacam penebusan dosa gitu. Hukuman Mati di mesjid ini biasa nya dilaksanakan setiap hari Jumat setelah solat jumat.  Terhukum di persilahkan dahulu untk mengikuti solat tersebut. dia diberikan shaf terdepan untuk solat. setelah itu dia baru di hukum di mesjdi itu. ketika sang Algojo (mukanya biasa nya di tutup) memenggal kepala nya, para penonton yang ada di situ bukan nya pada histeris ketakutan contoh ya teriak "HIIIIIIIIIIIIIII" tapi malah bertepuk tangan. mengapa? karena ini menandakan hukum islam masih belaku di kota internasional seperti Jeddah.

Ane ada beberapa foto nya. Tapi maaf foto nya ini bukan pemancungan di Saudi, namun di negara Asia Timur makanya rada rada sipit gtu. hahahaa (orang di hukum kok ketawa sih? )



 

  

Ketika kepala sang terhukum sudah lepas dari anggota tubuh nya




 

Hukum Rajam

Rajam adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu negara yang menganut hukum agama Islam . Prosesi rajam dengan cara, para penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu hingga mati.

Sampai saat ini banyak loh negara yang masih menggunakan hukum rajam. biasa nya hukaman ini di jatuh kepada orang yang sudah berkeluarga namun berzinah. sungguh ga tau diri banget yak. ini beberapa negara yang masih menggunakan nya:

1. Iran
2. Arab Saudi
3. Sudan
5. Pakistan
5. Beberapa bagian Nigeria
6. Afganistan semasa pemerintahan Taliban.
7. Somalia

Foto rajam dari somalia

 

 
Sang terhukum telah dikuburkan hingga sebatas dada (kalo wanita sampai leher loh)



Massa dengan beringas melempari dia dengan batu, hingga dia TEWAS
  

Map lokasi Terjadinya hukuman ini

Kesimpulan nya adalah setelah kita melihat ini, hukuman yang paling tidak menyisa sang terhukum adalah hukuman pancung. namun untuk hukuman yang membuat sang terhukum dangat tersiksa adalah rajam. bayang kan sang terhukum dapat merasakan detik menuju kematian nya dengan rasa sakit yang sangat dahsyat.

Jadi silahkan pilih yang mana yang cocok buat para koruptor di negeri ini biar jera.

Arsip Blog

Visitor

Popular Posts

Donate To Me On Paypal

https://www.paypal.me/riyanto1971